KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.000/19‑PPI/XII/2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, yang ditandatangani oleh Bupati Lebak, Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Fakhry Fitriana, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengenai fleksibilitas kerja ASN di instansi pemerintah.
“Penerapan WFO dan WFA ini dilakukan selama tiga hari kerja, mulai Senin (29 Desember 2025) hingga Rabu (31 Desember 2025), dengan tetap mengutamakan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” kata Fakhry kepada ketik.com, Senin, 29 Desember 2025.
Menurutnya, setiap perangkat daerah wajib mengatur pembagian pegawai antara yang bekerja di kantor dan yang bekerja dari lokasi lain, dengan batas maksimal 50 persen dari total ASN. Pengaturan tersebut disesuaikan dengan karakteristik tugas dan jenis layanan masing‑masing perangkat daerah.
“Yang paling utama, meskipun ada fleksibilitas kerja, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Perangkat daerah harus memastikan target kinerja tetap tercapai,” tegas Fakhry.
Selain itu, Pemkab Lebak mewajibkan seluruh perangkat daerah melakukan pemantauan dan pengawasan kinerja pegawai, membuka layanan komunikasi dan pengaduan secara daring, serta menyampaikan standar pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai media informasi.
Namun, kebijakan WFA tidak berlaku bagi sejumlah instansi yang memiliki tugas pelayanan dan operasional khusus. Instansi tersebut antara lain:
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
- Dinas Kesehatan
- RSUD dr. Adjidarmo
- Dinas Sosial
- Dinas Perhubungan
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
- Badan Pendapatan Daerah
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Instansi‑instansi tersebut tetap menjalankan pengaturan kerja di kantor karena berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat dan kebutuhan operasional.
Fakhry menambahkan bahwa para kepala perangkat daerah diwajibkan menyampaikan jadwal pengaturan WFO dan WFA kepada BKPSDM Kabupaten Lebak sesuai format yang telah ditetapkan.
“Harapannya, fleksibilitas kerja di akhir tahun ini dapat berjalan tertib, efektif, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas ASN sekaligus menjaga kontinuitas pelayanan publik selama periode akhir tahun. (*)
