Pemkab Jember Perpanjang Penghapusan Denda Pajak hingga Desember, Retribusi Pasar Diturunkan

29 Agustus 2025 14:20 29 Agt 2025 14:20

Thumbnail Pemkab Jember Perpanjang Penghapusan Denda Pajak hingga Desember, Retribusi Pasar Diturunkan
Bupati Jember, Muhammad Fawait (tengah, podium) saat menyampaikan kebijakan keringanan pajak. (Foto: Istimewa)

KETIK, JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi memperpanjang kebijakan penghapusan denda pajak daerah hingga akhir 2025. Program yang semula hanya berlaku sampai Agustus itu kini dilanjutkan hingga Desember sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat yang masih terdampak tekanan ekonomi.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan bahwa Jember menjadi kabupaten pertama di Jawa Timur yang berani mengambil langkah ini sejak kebijakan dimulai pada Mei 2025.

“Kami tidak ingin masyarakat terbebani. Justru kami ingin mereka merasa terbantu dengan adanya perpanjangan bebas denda pajak ini,” ujarnya saat acara Pro Gus’e Update, Kamis, 28 Agustus 2025. 

Selain membebaskan denda pajak, Pemkab Jember juga melakukan penyesuaian tarif retribusi pasar. Kenaikan hingga 100 persen yang sempat berlaku kini dikoreksi setelah banyak pedagang menyampaikan keberatan.

Fawait menambahkan, suara pedagang tradisional menjadi masukan penting dalam pengambilan keputusan. Dengan penurunan tarif retribusi ini, pemerintah berharap aktivitas ekonomi masyarakat, terutama pedagang kecil, bisa terus berjalan tanpa beban tambahan.

“Tarif retribusi kami turunkan supaya roda ekonomi rakyat tetap bergerak dan stabil,” tegasnya.

Kebijakan ganda ini diharapkan mampu menjaga iklim usaha di Jember tetap sehat sekaligus meringankan kewajiban pajak dan beban pedagang di pasar tradisional. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jember Bupati Muhammad Fawait keringanan pajak kebijakan penghapusan denda pajak daerah