Pemkab Bangkalan Permudah Akses PBG Bagi Masyarakat Kurang Mampu

25 September 2025 16:15 25 Sep 2025 16:15

Thumbnail Pemkab Bangkalan Permudah Akses PBG Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Sosialisasi PBG /SLF di Kecamatan Burneh Bangkalan. (Foto: Ismail/Ketik)

KETIK, BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) bersama Komisi III DPRD Bangkalan menggelar sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Burneh, Kamis 25 September 2025.

Kegiatan ini melibatkan pemerintah desa, kecamatan, masyarakat, hingga pelaku usaha.

Anggota Komisi III DPRD Bangkalan, Ambar Pramudiya, menjelaskan bahwa PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bedanya, PBG tidak sekadar izin, melainkan persetujuan dengan kelengkapan desain teknis yang sesuai tata ruang, aspek keselamatan, serta kelestarian lingkungan.

“Kalau dulu IMB hanya sebatas izin membangun, sekarang PBG harus melalui persetujuan dinas terkait, dalam hal ini DPRKP,” ujarnya.

Ambar yang juga berasal dari Dapil Tanah Merah–Burneh menambahkan, PBG berlaku untuk semua elemen masyarakat. Penerapan aturan ini sekaligus diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya dialokasikan ke sektor infrastruktur, UMKM, dan pembangunan lainnya.

“Alhamdulillah, masyarakat menyambut baik aturan ini, meski pengajuannya lebih rumit dibandingkan IMB,” imbuhnya.

Kepala DPRKP Bangkalan, Ahmad Faisol, menuturkan bahwa persyaratan PBG berbeda antara rumah tinggal dan bangunan usaha.

Untuk rumah tinggal, pemohon cukup melampirkan KTP, sertifikat tanah, SITR, dan gambar teknis. Sedangkan untuk bangunan usaha, diperlukan tambahan dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan analisis lingkungan.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan prototipe gambar teknis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

“Bagi rumah sederhana, gambar teknis disiapkan gratis. Masyarakat hanya membayar retribusi, bahkan untuk tipe 36 ke bawah retribusinya bisa dibebaskan,” jelasnya.

Program penyediaan gambar teknis tersebut ditargetkan mulai berjalan pada 2026, guna meringankan beban masyarakat sekaligus tetap menjaga standar keselamatan bangunan.

Camat Burneh, Hosun Mizan, menyampaikan dukungan penuh terhadap realisasi PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Menurutnya, program ini sangat penting untuk memastikan pembangunan tertib dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Harapannya, bangunan yang didirikan benar-benar tertata sesuai peruntukannya, sehingga tidak mengganggu sarana umum. Intinya, pembangunan ke depan harus lebih tertib dan bermanfaat,” tegas Hosun.

Ia menambahkan, selama ini masih banyak masyarakat yang membangun tanpa memperhatikan aturan tata ruang. Dengan penerapan PBG dan SLF, kondisi tersebut diharapkan bisa lebih terkontrol. Bahkan, Kecamatan Burneh siap dijadikan percontohan penerapan program ini di Bangkalan.

“Kami siap menjadi percontohan dalam penerapan program dari Dinas PRKP ini,” pungkasnya.

Dengan dukungan DPRD, pemerintah desa, hingga masyarakat, realisasi PBG dan SLF diharapkan berjalan optimal. Sehingga ke depan, Bangkalan memiliki tata ruang yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sosialisasi Pbg.slf burneh Bangkalan