KETIK, BREBES – Pemerintah telah menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen pada 22 Oktober 2025. Langkah ini diambil untuk meringankan beban petani di tengah meningkatnya biaya produksi dan menjaga stabilitas harga pangan nasional.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah mencabut izin ribuan distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang menjual tidak sesuai HET. Pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan program pupuk bersubsidi tepat sasaran.
Pencabutan izin kembali ditegaskan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir saat kunjungan ke Brebes
Don Muzakir saat gelar rapat kerja daerah (Rakerda) Tani Merdeka Indonesia (TMI) di Brebes beberapa lalu menegaskan jika ada kios yang mempersulit petani akan segera ditutup.
”Kemarin kita tahu pemerintah melalui Kementerian Pertanian sudah memutuskan kontrak dengan 2000 lebih kios pupuk, nah di sini (Brebes) kita juga nanti akan laporkan ke pemerintah pusat begitu ada temuan kios menjual pupuk melebihi HET atau mempersulit petani," tegas Don Muzakir di Pendopo Brebes.
Penegasan itu kata Don Muzakir sebagai bentuk kawal program Presiden Prabowo dalam memastikan program pupuk bersubsidi tepat sasaran.
Berikut adalah harga pupuk bersubsidi terbaru:
- Pupuk Urea: dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram (kg)
- Pupuk NPK: dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kg
- Pupuk NPK kakao: dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kg
- Pupuk ZA khusus tebu: dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kg
- Pupuk organik: dari Rp800 menjadi Rp640 per kg.(*)
