PBH Jakerham Beri Pelatihan Paralegal untuk Petani di Tengah Maraknya Konflik Agraria

25 Januari 2026 16:46 25 Jan 2026 16:46

Thumbnail PBH Jakerham Beri Pelatihan Paralegal untuk Petani di Tengah Maraknya Konflik Agraria

Sekolah Paralegal bagi petani yang digelar di Desa Cacaban, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Sabtu, 24 Januari 2026 (Foto: Dian Wisnu/Ketik.com)

KETIK, KENDAL – Di tengah maraknya konflik agraria yang sering berujung pada kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani, Perhimpunan Bantuan Hukum Jaringan Kerja Relawan untuk Demokrasi, Keadilan, dan Hak Asasi Manusia (PBH Jakerham) Kendal menggelar sekolah paralegal khusus berbasis petani.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan keterampilan hukum para petani kecil yang kerap kesulitan mengakses bantuan hukum berkualitas karena keterbatasan biaya dan kompetensi.
Sekolah paralegal tersebut digelar di Desa Cacaban, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Mengusung tema "Mengenali Sejarah Konflik Agraria dan Dasar Aturan Hukumnya di Indonesia", acara ini diikuti perwakilan pimpinan kelompok tani dari wilayah rawan konflik, seperti Desa Kaliputih, Desa Cacaban, Desa Pakis, dan Desa Boja.

Menurut koordinator PBH Jakerham Kendal, inisiatif ini muncul karena konflik agraria sering kali memicu penganiayaan hingga kriminalisasi terhadap petani.

"Akses bantuan hukum yang layak sulit didapat, terutama bagi petani kecil. Kami ingin membekali mereka dengan pengetahuan dasar hukum agar bisa membela hak mereka sendiri," ujarnya.

Materi yang disampaikan mencakup sejarah konflik agraria, bedah kasus, pengenalan hukum pidana dan perdata, serta peraturan yang melindungi hak petani. Peserta juga diajari keterampilan paralegal praktis untuk menangani sengketa tanah.
Salah satu pemateri, Tunggal Ragil Wibowo, menyoroti akar sejarah konflik agraria di Indonesia yang bermula dari era kolonial. Ia menjelaskan bahwa konflik ini menguat sejak penerapan Agrarische Wet oleh pemerintah kolonial Belanda pada 1830.

"Sejak Agrarische Wet diberlakukan, rakyat Indonesia mengalami konflik agraria berkepanjangan. Tanah dan manusia dieksploitasi secara tidak manusiawi oleh Belanda melalui VOC," papar Tunggal.

Ia menambahkan, situasi semakin buruk dengan penerapan cultuurstelsel atau tanam paksa, yang dipicu krisis ekonomi Belanda pasca-Perang Jawa (1825–1830). "Sistem itu menjadikan tanah dan tenaga rakyat sebagai alat penutup kerugian kolonial Belanda," tegasnya.

Meski Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, warisan hukum kolonial seperti eigendom, erfpacht, dan opstal masih berlaku hingga 15 tahun kemudian. Tunggal menyebut, Presiden Soekarno akhirnya menghapusnya melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

"UUPA merupakan implementasi langsung dari Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan tanah diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," imbuhnya.

Namun, semangat UUPA meredup di era Orde Baru. Selama hampir 35 tahun, kebijakan penanaman modal asing, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Tanggungan, justru memicu ketimpangan penguasaan tanah.

Pasca-runtuhnya Orde Baru, upaya reforma agraria dibuka kembali oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Kebijakan ini dilanjutkan melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial dan Perpres Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tanah Objek Reforma Agraria di era Presiden Joko Widodo.

Terbaru, diperkuat dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi petani untuk lebih mandiri dalam menghadapi konflik agraria, sehingga mengurangi risiko kekerasan dan ketidakadilan di lapangan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pertanian HUKUM Paralegal petani Kendal Sekolah Paralegal