KETIK, BLITAR – Kebijakan Pemerintah Kota Blitar yang menghentikan kontrak ratusan tenaga outsourcing dan Tenaga Harian Lepas (THL) kini memunculkan persoalan baru di ruang publik.
Salah satu dampak yang paling dirasakan masyarakat adalah menumpuknya sampah di sejumlah ruas jalan kota, terutama sampah dedaunan yang tak lagi tertangani secara rutin, Minggu 11 Januari 2026.
Beberapa titik jalan protokol hingga kawasan permukiman terlihat dipenuhi sampah yang berserakan. Kondisi ini dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan serta mencederai wajah Kota Blitar yang selama ini dikenal bersih dan tertata.
Pemutusan kerja terhadap tenaga outsourcing dan THL tersebut diketahui dilakukan hampir di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Blitar.
Namun, hingga kini belum terlihat adanya skema pengganti yang siap bekerja, khususnya di sektor pelayanan dasar seperti kebersihan dan pengamanan.
Ketua DPRD Kota Blitar, dr. Syahrul, mengakui bahwa kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap kinerja lembaga legislatif maupun OPD lainnya. Ia menyebut, di lingkungan sekretariat DPRD saja sudah terjadi kekurangan tenaga yang cukup signifikan.
“Di sekretariat DPRD, dari sekitar 30 tenaga outsourcing, ada 10 orang yang diberhentikan. Dampaknya langsung terasa pada pelayanan,” ujar Syahrul, Selasa.
Syahrul bahkan menuturkan bahwa kebijakan itu turut berimbas secara pribadi. Sopir yang biasa mendukung aktivitas kedinasannya ikut terkena pemutusan kerja dan hingga kini belum ada kejelasan status.
“Sekarang saya nyopir sendiri. Sopir saya belum tahu kapan bisa bekerja kembali,” ungkapnya.
Menurut Syahrul, dampak pemecatan tenaga non-ASN tidak bisa dipandang sebelah mata. Hampir seluruh OPD harus melakukan penyesuaian darurat agar pelayanan tetap berjalan, meski dengan keterbatasan.
“Petugas piket terpaksa diambil dari ASN secara bergantian. Di sekretariatan juga kekurangan tenaga Banpol. Belum lagi soal kebersihan, sampah mulai terlihat di mana-mana,” tegasnya.
Kritik juga datang dari Anggota Komisi I DPRD Kota Blitar, Dedik Endarwanto. Ia menilai kebijakan penghentian kontrak tenaga outsourcing dan THL dilakukan tanpa perencanaan matang serta minim mitigasi dampak.
“Kalau seperti ini, yang dirugikan bukan hanya para pekerja, tetapi juga masyarakat. Pelayanan terganggu dan kota jadi terlihat kumuh,” kata Dedik.
Dedik meminta Pemkot Blitar segera mengambil langkah cepat agar persoalan tersebut tidak semakin meluas. Ia menegaskan, kebersihan dan pelayanan publik tidak boleh menjadi korban kebijakan yang tidak siap secara teknis.
“Harus segera diselesaikan. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Jalanan harus bersih dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” pungkasnya.(*)
