Nama Artidjo Alkostar Bakal Diabadikan Menjadi Nama Jalan di Situbondo

1 Maret 2026 03:10 1 Mar 2026 03:10

Thumbnail Nama Artidjo Alkostar Bakal Diabadikan Menjadi Nama Jalan di Situbondo

Mantan hakim agung Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar (Foto: Dok. Mahkamah Agung)

KETIK, SITUBONDO – Untuk mengenang 5 tahun Wafatnya mantan Hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menginginkan namanya diabadikan sebagai nama jalan di Situbondo, Sabtu 28 Februari 2026.

“Untuk mengenang komitmen beliau dalam penegakkan hukum yang sungguh sangat luar biasa, maka saya ingin nama beliau diabadikan menjadi nama jalan di Kabupaten Situbondo,” kata Mas Rio, Bupati Muda Situbondo.

Mas Rio berharap jejak Artidjo sebagai penegak hukum yang bersih dan berintegritas serta jujur dalam penegakan hukum menjadi acuan dalam penegakan hukum masa kini. Ia juga menginginkan masyarakat yang bergerak dalam penegakan mampu meneladan jejaknya.

“Beliau wafat pada tanggal 28 Februari 2021 sekarang 28 Februari 2026, artinya usia wafat beliau memasuk 5 tahun. Artidjo merupakan sosok pejuang keadilan hukum. Sebelum menjadi hakim agung, beliau adalah pengacara yang sering membela rakyat miskin yang tertindas,” tutur Mas Rio.

Menurut Mas Rio, Artidjo merupakan pengacara jalanan bukan pengacara gedongan yang selalu membela orang-orang kaya atau konglomrat. “Beliau sempat menjadi Direktur LBH Jogjakarta yang akhirnya di tahun 2000 menjadi Hakim Mahkamah Agung RI,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata Mas Rio, pria kelahiran Situbondo 22 Mei 1948 ini, patut mendapat mendapat penghargaan mengingat kiprahnya dalam penegakan supremasi hukum mengharumkan nama baik Kabupaten Situbondo.

“Semoga kita bisa mensuritauladani kiprah beliau dalam penegakan supremasi hukum,” harap Mas Rio.

Ketika Artidjo menjadi Hakim Mahkamah Agung RI, ketukan palu hukumnya nyaring seantero negeri. Tidak ada kompromi suap, tidak ada gratifikasi dalam hidupnya, yang ada keadilan hukum harus tegak dan tegak lurus.

“Beliau tidak ada bias dalam menegakkan hukum. Hukum selalu jadi ukuran alat keadilan yang jantungnya ada di pengadilan. Ketika beliau wafat di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2021, beliau masih menjabat sebagai dewan pengawas KPK,” jelas Mas Rio.

Riwayat Pendidikan Artidjo Alkostar

Artidjo Alkostar menempuh pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, lulus tahun 1976.

Selesai kuliah Artidjo Alkostar berpraktek sebagai advokat dari tahun 1980 hingga 2000. Kemudian menjabat sebagai Wakil Direktur LBH Yogyakarta dari tahun 1981 hingga 1982. Setelah itu, Artidjo menjadi Direktur LBH Yogyakarta dari tahun 1983 hingga 1989.

Kemudian, Artidjo bekerja di Human Rights Watch/Asia, New York 1981-1989 dan peserta Advocate Training di Columbia University 1990.

Ia menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar LLM di Northwestren University Law School, Chicago tahun 2002 dengan thesis Human Rights Court, Indonesia, and Civilization, memperoleh Fellowship dari Fullbrigth.

Ia menyelesaikan program doktoral di Universitas Diponogoro tahun 2007 dengan disertasi Korupsi Politik di Negara Modern. Artidjo juga pernah menjadi Dosen di Fakultas Hukum UUI, menjadi Hakim Mahkamah Agung RI dan Dewan Pengawas KPK.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bupati Situbondo nama DR. Artidjo Alkostar Bakal Diabadikan Menjadi jalan Di Kabupaten Situbondo