KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi anak-anak dan remaja. Aturan ini menetapkan bahwa anak di bawah usia 18 tahun dilarang berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB tanpa pengawasan orang tua.
Menanggapi peraturan terbaru ini, Anggota Komisi D DPRD Surabaya Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am menyebut bahwa pembatasan jam malam ini bertujuan untuk mengendalikan generasi muda agar terhindar dari kenakalan remaja.
"Ini bukan sekadar membatasi ruang gerak anak, tapi bagian dari upaya membentuk lingkungan sosial yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang mereka," jelasnya pada Senin 23 Juni 2025.
Menurut Politisi PDIP ini, selain pengendalian waktu di luar ruangan Ghoni menjelaskan kenakalan remaja dipicu dari kurangnya kontrol lingkungan di sekitar dan kurangnya perhatian dari keluarga.
“Kalau anak belum pulang jam 10 malam, orang tua harus turun tangan. Jangan dibiarkan. Kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat,” sebutnya.
Menurutnya dari segi pendidikan, pembatasan aktivitas anak di malam hari juga dinilai mampu meningkatkan kualitas belajar. Anak-anak yang pulang dan istirahat tepat waktu akan lebih siap menjalani kegiatan sekolah keesokan harinya.
Tak lupa, Ghoni mengapresiasi langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang mengedepankan partisipasi warga dalam merumuskan kebijakan ini. Ia berharap surat edaran nantinya dapat menjadi pedoman bagi seluruh RW dalam memperkuat pengawasan lingkungan.
“Kalau ini berhasil, yang kita jaga bukan hanya ketertiban malam, tapi juga masa depan generasi muda Surabaya,” pungkas Abdul Ghoni Anggota Komisi D DPRD Surabaya. (*)
Pemberlakuan Jam Malam untuk Anak, Komisi D DPRD Surabaya Sebut Tak Bisa Hanya Andalkan Aparat
23 Juni 2025 20:45 23 Jun 2025 20:45
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am. (Foto: Shinta Miranda/Ketik)
Trend Terkini
2 Februari 2026 11:49
Dana BGN Seret, Distribusi MBG di Tuban Terganggu, 5 Dapur SPPG Tutup Sementara
3 Februari 2026 11:38
Siapkan 75.000 Porsi Makanan, Ini 6 Titik Lokasi Dapur Umum Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Kota Malang
29 Januari 2026 21:53
Elpiji 3 Kg Bondowoso Dipastikan Aman, DPRD Bongkar Biang Kerok Kelangkaan
30 Januari 2026 15:30
Panitia Seleksi Umumkan 3 Besar JPT Pratama Brebes, Ini Daftarnya
2 Februari 2026 13:35
Tolak Parluh 2026, Ratusan Warga PSHT Berbagai Wilayah Hitamkan Alun-alun Madiun
Tags:
Pemkot Surabaya Abdul Ghoni Komisi D jam malam anak jam malam anak surabaya surabaya DPRD Surabaya PDIP SurabayaBaca Juga:
Jelang Imlek, Dekorasi Kuda Api Hiasi Sejumlah Ruang Publik di SurabayaBaca Juga:
Perhatikan Hal Ini! UNESA Paparkan Poin Penting SNBP 2026 bagi Calon MahasiswaBaca Juga:
Golden Ticket Unair 2026 Resmi Dibuka, Peluang Emas Masuk Kampus FavoritBaca Juga:
Pemkot Surabaya Gelar Pasar Murah, Langkah Atasi Deflasi 2026Baca Juga:
Tim Call 112 Surabaya Evakuasi Jenazah Pria di Dalam Kamar RumahBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
