KETIK, TUBAN – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I menggelar sosialisasi intensif tentang ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tuban. Kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat mengenai bahaya dan kerugian rokok ilegal, baik bagi kesehatan maupun penerimaan negara.
Acara yang berlangsung di Tuban ini dihadiri perwakilan Bea Cukai Kanwil Jatim I, Satpol PP Jatim, Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Tuban, serta puluhan peserta dari berbagai elemen masyarakat. Mereka terdiri dari perwakilan komunitas, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, hingga paguyuban toko kelontong.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I, Bagus Sulistijono, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan berdasarkan Undang-Undang Cukai. Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya konsumsi rokok ilegal.
"Bahaya ini maksudnya bahaya bagi yang mengonsumsi dan merugikan negara secara keseluruhan," jelas Bagus, Sabtu, 26 Juli 2025.
Bagus menekankan bahwa cukai legal berkontribusi pada penerimaan negara yang bermanfaat bagi pembangunan. Sebaliknya, rokok tanpa cukai atau ilegal akan sangat merugikan.
"Semua peserta diharapkan menjadi kepanjangan tangan Bea Cukai untuk mensosialisasikan pada masyarakat luas terkait giat ini," harapnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk menghentikan konsumsi rokok ilegal karena merugikan kesehatan dan keuangan negara.
“Jika menemukan peredarannya harap lapor ke Bea Cukai atau Satpol PP," pesan Bagus.
Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi didampingi Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Jatim, Andyka Merry Rustiyanto dan Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I, Bagus Sulistijono selesai sosialisasi rokok Ilegal di Kabupaten Tuban, Sabtu, 26 Juli 2025. (Foto: Ahmad Istihar/Ketik)
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pemkab Tuban, Gunadi, menambahkan bahwa sosialisasi, pengawasan, dan pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Tuban rutin dilaksanakan, bahkan menyasar seluruh kecamatan.
"Operasi gabungan rutin kita lakukan. Tahun ini ada dua toko kelontong yang kita edukasi disebabkan mereka terbukti menjual rokok ilegal," bebernya.
Berdasarkan data yang dimilikinya, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tuban relatif minim dan menunjukkan tren penurunan dari tahun ke tahun.
"Hal ini disebabkan kita agendakan setiap kecamatan ada dua kali kegiatan operasi gabungan yang melibat aparat penegak hukum dan OPD terkait," tegas Gunadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Jatim, Andyka Merry Rustiyanto, menegaskan bahwa pihaknya terus-menerus menyosialisasikan perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat.
"Sekarang lagi marak dan modusnya bermacam-macam peredaran rokok ilegal ini," sebutnya.
Andyka menegaskan, pelaku yang terbukti mengedarkan dan menjual rokok ilegal dapat terancam sanksi pidana dan denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 hingga 56.
Ciri-ciri rokok ilegal; rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai bekas tapi ditempel lagi, pita cukai palsu dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.(*)