36.555 Botol Miras Dimusnahkan Kejati Jatim dan Bea Cukai

3 Juli 2025 18:41 3 Jul 2025 18:41

Thumbnail 36.555 Botol Miras Dimusnahkan Kejati Jatim dan Bea Cukai
Kejati Jatim dan Bea Cukai memusnahakan miras ilegal di halaman Terminal Petikemas Mira, Surabaya, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Sebanyak 36.555 botol minuman keras (miras), 114.028 cukai palsu, laptop dan handphone dimusnahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama Bea Cukai di halaman Terminal Petikemas Mira, Surabaya, Kamis, 3 Juli 2025.

Pemusnahan ini setelah kasus yang menjerat pelaku pelanggaran hukum memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah.

"Ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang melibatkan kolaborasi antara aparat penegak hukum, Bea Cukai sebagai leading sector, Polri, dan TNI," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Kuntadi.

Menurut Kajati, nilai dari barang bukti miras yang dimusnahkan mencapai Rp29 miliar lebih, dengan estimasi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp11,4 miliar.

"Kami juga berharap seluruh stakeholder terus mendukung agar kejahatan cukai dan penyelundupan yang merugikan negara bisa diberantas sampai tuntas," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, menjelaskan bahwa modus pelanggaran yang ditemukan sangat beragam.

"Ada MMEA yang dilekati pita cukai asli namun tidak dilengkapi dokumen, ada pula yang polos tanpa pita cukai, bahkan ada pita cukai palsu. Sesuai aturan, setiap barang kena cukai wajib disertai dokumen dan pita cukai resmi. Dalam kasus ini, semuanya tidak memenuhi ketentuan itu," jelasnya.

Untung menjelaskan barang-barang ilegal tersebut ditemukan di tiga lokasi berbeda, yang jika dikumpulkan jumlah dan nilainya cukup besar.

"Terkait proses hukum, para tersangka dalam perkara ini sudah menjalani proses hukum dan telah memiliki putusan inkrah dari pengadilan," jelas Untung.

Selain hukuman pidana penjara, terdapat juga pidana denda yang akan diupayakan penyetoran ke kas negara.

"Masih ada satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami berharap dengan dukungan media, proses penegakan hukum ini bisa terus berjalan dan DPO tersebut segera tertangkap," tambahnya.

Untung menjelaskan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di bidang cukai terus dilakukan secara serius untuk melindungi penerimaan negara dan perekonomian nasional dari praktik ilegal.

"Langkah ini bentuk ketegasan dari para penegak hukum untuk memberantas peredaran barang ilegal," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemusnahaan miras bea cukai Kejati Jatim Kejaksaan Cukai Palsu minuman keras