KETIK, CILACAP – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap memusnahkan ribuan batang rokok ilegal. Pemusnahan dilakukan di Pendopo Wijaya Kusuma Sakti Cilacap, Selasa 8 Juli 2025.
Adapun rokok ilegal yang dimusnahkan antara lain rokok polos tanpa polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, bekas atau berbeda. Selain itu pemusnahan juga mencakup rokok jenis sigaret kretek mesin dan tembakau iris.
Total ada sebanyak 900.572 batang rokok dengan total 2,2 ton yang merupakan hasil penindakan periode 2024-2025. Rokok yang dimusnahkan ini memiliki nilai sekitar Rp681 juta, sedang kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp462 juta.
Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman menegaskan bahwa pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan untuk memberi efek jera khususnya kepada pelaku peredaran rokok ilegal.
"Pemusnahan ini supaya memberikan efek jera bagi para pelaku penggelapan rokok ilegal dan ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap bersama Aparat Penegak Hukum (APH) berkomitmen dalam memberantas peredaran barang ilegal tanpa terkecuali," ungkapnya.
Menurut Bupati Cilacap peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam program-program pembangunan daerah yang didanai dari cukai dan pajak rokok.
"Tahun ini Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp14,7 miliar, kami gunakan untuk pengadaan alat kesehatan, pembangunan Puskesmas Karang Pucung, serta mendukung RSUD Majenang dan RSUD Cilacap, pelatihan 900 buruh, pemberian bantuan modal untuk UMKM. Apabila peredaran rokok ilegal ditekan maka penerimaan daerah akan lebih optimal dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat," pungkas Syamsul.
Sementara itu, dana dari pajak rokok yang diterima dari pemerintah pusat mencapai Rp23,9 miliar.
Sementara Kepala KPPBC Cilacap, Agung Saptono menyampaikan, pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban serta tindak lanjut Bea Cukai Cilacap atas hasil penindakan yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Semua rokok ilegal hasil penindakan yang dimusnahkan ini telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN)," katanya.
Agung menegaskan, peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara. Tidak hanya dari sisi cukai tetapi menganggu program-program masyarakat yang dibiayai dari DBHCHT dan pajak rokok," tuturnya.
"Target penerimaan Bea Cukai Cilacap tahun ini sekitar Rp600 miliar. Untuk itu, diperlukan sinergitas yang baik antara Bea Cukai, Pemkab Cilacap dan APH dalam memberantas peredaran rokok ilegal," tandas Agung. (*)