Pelunasan Haji Tahap II Dimulai, CJH Bondowoso Wajib Lolos Istitha’ah atau Gagal Berangkat

6 Januari 2026 01:51 6 Jan 2026 01:51

Thumbnail Pelunasan Haji Tahap II Dimulai, CJH Bondowoso Wajib Lolos Istitha’ah atau Gagal Berangkat

Ilustrasi Jamaah Haji saat berada di Masjidil Haram Mekah. (Foto: Dok. Ketik.com)

KETIK, BONDOWOSO – Tahapan krusial menuju Tanah Suci kini dihadapi ratusan calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Bondowoso. Sejak awal Januari, pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap kedua resmi dibuka sekaligus menjadi penentu bagi jemaah apakah dapat melangkah ke fase keberangkatan atau harus tertunda.

Pelunasan dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) sesuai ketentuan Kementerian Agama Republik Indonesia. Jadwal pelunasan tahap II berlangsung mulai 2 hingga 9 Januari 2026. Dalam rentang waktu inilah para jemaah diberi kesempatan terakhir untuk menyelesaikan kewajiban biaya haji.

Kepala Kantor Kementerian Agama Bondowoso, Astono, menegaskan bahwa pelunasan tahap kedua tidak berlaku untuk seluruh jemaah. Tahap ini dikhususkan bagi jemaah yang gagal sistem pada pelunasan tahap pertama, pendamping jemaah lanjut usia, jemaah disabilitas beserta pendampingnya, penggabungan mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan sesuai urutan porsi.

Namun demikian, ada syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Seluruh jemaah yang hendak melunasi harus berstatus istitha’ah kesehatan.

“Kalau istitha’ahnya belum keluar, tidak bisa melunasi walaupun uangnya sudah ada,” kata Astono saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, istitha’ah kesehatan mencakup pemeriksaan fisik melalui Medical Check Up (MCU) serta kesehatan mental. Proses ini dilakukan di puskesmas masing-masing, mulai dari pemanggilan jemaah, pemberian surat rujukan, hingga penginputan data ke aplikasi Siskohatkes.

“Bank akan mengecek status istitha’ah terlebih dahulu sebelum menerima setoran pelunasan,” ujarnya.

Tahun 2026, kuota haji Kabupaten Bondowoso ditetapkan sebanyak 902 jemaah. Dari jumlah tersebut, tercatat 226 jemaah gagal melakukan pelunasan pada tahap pertama. Selain itu, masih ada 198 jemaah yang hingga kini belum memenuhi syarat istitha’ah kesehatan.

“Kalau sampai batas akhir pelunasan tetap belum istitha’ah, maka dipastikan tidak bisa berangkat,” tegas Astono.

Kekosongan kuota akibat jemaah yang gagal melunasi nantinya akan diisi oleh jemaah cadangan sesuai urutan porsi, dengan alokasi sekitar 40 persen dari total kuota.

Astono menambahkan, pelunasan bukanlah akhir dari rangkaian persiapan haji. Setelah itu, jemaah masih harus menyelesaikan pengurusan paspor dan visa bagi yang belum rampung, serta mengikuti manasik haji.

“Manasik akan diselenggarakan oleh Kemenag dan direncanakan dipusatkan di KBIHU,” katanya.

Sementara itu, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 ditetapkan rata-rata sebesar Rp87,4 juta.

Dari angka tersebut, biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah atau Bipih rata-rata Rp54,1 juta, turun sekitar Rp2 juta dibanding tahun sebelumnya. “Penurunan ini karena adanya efisiensi, sementara sisanya ditutup dari Dana Nilai Manfaat BPKH,” jelas Astono.

Khusus embarkasi Jawa Timur, Bipih ditetapkan sebesar Rp60.645.422. Setelah dikurangi setoran awal Rp25 juta dan nilai manfaat dari BPKH, jemaah masih harus melunasi sekitar Rp32 juta lebih.“Besaran pelunasan tiap jemaah berbeda-beda, tergantung nilai manfaat yang diterima masing-masing,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pelunasan Haji Tahap II kabupaten bondowoso Kemenag Bondowoso