Konflik Pribadi Seret Rumah Ibadah,  Pengelolaan Masjid Diserahkan ke PBNU

23 Februari 2026 16:51 23 Feb 2026 16:51

Thumbnail Konflik Pribadi Seret Rumah Ibadah,  Pengelolaan Masjid Diserahkan ke PBNU

Kesepakatan Bersama yang tertuang dalam Penandatanganan bersama melibatkan Kementerian Agama Bondowoso, Forkopimcam Tegalampel, PCNU Bondowoso, Dewan Masjid Indonesia Bondowoso, MWCNU Tegalampel, Kepala Desa Karanganyar, KUA Tegalampel, Nadzir lama, MUI Kabupaten Bondowoso, serta wakif masjid. (Foto: Haryono/Ketik.com)

KETIK, BONDOWOSO – Polemik keluarga yang berujung pada penguncian Masjid Nurul Iman di Dusun Song Tengah, Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel, Bondowoso akhirnya tuntas. Rumah ibadah yang sempat ditutup dan dipagari bambu itu kini resmi berada dalam pengelolaan PBNU, dengan pelaksanaan teknis dipercayakan kepada MWCNU Tegalampel.

Kesepakatan tersebut lahir dari forum musyawarah yang menghadirkan berbagai unsur, di antaranya Pemerintah Desa, PCNU Bondowoso, Majelis Ulama Indonesia, FKUB, Dewan Masjid Indonesia, Kementerian Agama, Camat, Kapolsek serta Koramil Kecamatan Tegalampel.

Sebelumnya, akses menuju masjid sempat terkunci rapat menggunakan gembok di pintu gerbang, sementara sisi utara ditutup pagar anyaman bambu. Kondisi tersebut memicu keresahan warga karena aktivitas ibadah terhenti.

Namun, setelah kesepakatan dicapai, akses langsung dibuka kembali di bawah koordinasi Ketua MWCNU Tegalampel Haryono. “Ke depan kami bersama Muspika, Pemerintah desa, Pengurus Ranting akan memastikan Masjid Nurul Iman kembali aktif dan kondusif,” ujar Haryono, Minggu (22/2/2026) malam.

Takmir Netral, Aktivitas Ibadah Dipulihkan

Haryono menegaskan, langkah pertama yang dilakukan adalah membentuk kepengurusan atau takmir baru yang bersifat netral. Menurutnya, pembentukan takmir tidak perlu menunggu surat keputusan resmi dari PBNU agar roda kegiatan keagamaan bisa segera berjalan.

Ia memastikan dalam membentuk struktur kepengurusan akan melibatkan unsur MWCNU, pengurus ranting NU Desa Karanganyar, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat. Skema ini disiapkan sebagai langkah pencegahan agar konflik serupa tidak terulang.

Selain itu, ia juga mengungkapkan, persoalan yang memicu penutupan masjid sejatinya merupakan konflik pribadi yang telah lama berlangsung dan melibatkan hubungan keluarga. Ia menyayangkan persoalan internal tersebut dibawa hingga mengganggu kepentingan umat.

“Masalah pribadi seharusnya diselesaikan secara internal, bukan sampai berdampak pada masjid,” tegasnya.

Dalam aspek hukum dan administrasi, pengelolaan masjid kini dialihkan secara kelembagaan di bawah PBNU. Jika sebelumnya terdapat empat nadzir, kini struktur pengelolaan berada langsung di bawah organisasi. Nama masjid tetap dipertahankan, dengan tambahan keterangan PBNU pada sertifikat wakaf yang akan diperbarui.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso, Dr. H. Moh. Ali Masyhur, menyatakan pihaknya berperan sebagai fasilitator guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

“Kami membantu menyiapkan persyaratan administrasi, mulai dari identitas pengurus hingga dokumen organisasi, sebelum diproses ke BPN,” jelasnya.

Ia menekankan, proses penerbitan sertifikat membutuhkan koordinasi lintas instansi sehingga tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Penyerahan pengelolaan kepada organisasi dinilai lebih netral dibandingkan perseorangan, terutama untuk menghindari konflik kepentingan.

Untuk menjaga stabilitas, dokumen legalitas sementara diamankan oleh Kemenag Bondowoso. Langkah tersebut, menurutnya, murni sebagai upaya menjaga netralitas dan mencegah polemik lanjutan.

Kesepakatan damai diteken pada Minggu malam, 22 Februari 2026, di Masjid Nurul Iman. Penandatanganan melibatkan Kementerian Agama Bondowoso, Forkopimcam Tegalampel, PCNU Bondowoso, Dewan Masjid Indonesia Bondowoso, MWCNU Tegalampel, Kepala Desa Karanganyar, KUA Tegalampel, nadzir lama, MUI Kabupaten Bondowoso, serta wakif masjid.

Isi kesepakatan mencakup pengukuran ulang tanah wakaf, pengesahan nadzir baru di bawah Nahdlatul Ulama, jaminan tempat tinggal bagi wakif (B.Hj. Salam), pembukaan akses jalan dari arah utara, hingga larangan campur tangan keluarga wakif dalam pengelolaan masjid.

Dengan rampungnya kesepakatan tersebut, aktivitas ibadah dipastikan kembali normal. Warga berharap Masjid Nurul Iman kembali menjadi pusat kegiatan keagamaan yang meneduhkan dan mempersatukan masyarakat setempat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Konflik Pribadi Seret Rumah Ibadah Pengelolaan Masjid Nurul Iman di serahkan Ke PBNU PCNU Bondowoso MWCNU Tegalampel