Pelaku Pengeroyokan di SPBU Tak Kunjung Ditangkap, Pemuda dan Mahasiswa Ancam Demo Polres Sampang

13 Desember 2025 19:22 13 Des 2025 19:22

Thumbnail Pelaku Pengeroyokan di SPBU Tak Kunjung Ditangkap, Pemuda dan Mahasiswa Ancam Demo Polres Sampang
Polres Sampang (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Lambannya penanganan kasus pengeroyokan di SPBU Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, memicu keresahan publik.

Ketidakjelasan penangkapan dua tersangka yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) membuat pemuda dan aktivis mahasiswa melayangkan kecaman keras terhadap kinerja Polres Sampang.

Bahkan, kelompok tersebut mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sampang sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan perkara.

Ancaman itu disampaikan Hendra, aktivis Pemuda Sampang. Ia menyatakan bahwa penanganan kasus pengeroyokan tersebut dinilai jalan di tempat. Padahal, menurutnya, para pelaku telah ditetapkan sebagai DPO, namun belum juga berhasil ditangkap.

“Semua alat dan barang bukti sudah lengkap, bahkan melebihi minimal dua alat bukti. Namun hingga kini, Polres Sampang bukan hanya belum menangkap tersangka, pengumuman status DPO kepada publik pun belum dilakukan,” tegas Hendra.

Ia menambahkan, pihaknya siap menggelar aksi demonstrasi apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut.

“Jika dalam waktu 7x24 jam tidak ada progres, kami bersama teman-teman akan menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Sampang,” ujarnya.

Hendra juga mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Polres Sampang. Ia menilai, sepanjang tahun 2025 terdapat banyak perkara pidana yang belum terselesaikan.

“Di tahun 2025 ini banyak kasus terjadi. Namun sejauh ini, tidak terlihat adanya progresivitas dari Polres Sampang dalam menyelesaikan perkara-perkara tersebut,” katanya. Sabtu, 13 Desember 2025.

Menurutnya, proses penegakan hukum di Polres Sampang dinilai belum mengedepankan asas equality before the law serta belum sepenuhnya menerapkan prinsip due process of law, yakni penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Hingga hari ini, Polres Sampang belum memberikan kepastian hukum, baik kepada korban maupun keluarga korban,” tuturnya.

Ia menilai, lambannya kinerja kepolisian berpotensi memperburuk tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Lantas, apa gunanya masyarakat melapor jika kepolisian tidak mampu menindak pelaku tindak pidana. Hal ini tentu meruntuhkan kepercayaan publik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, saat dikonfirmasi terpisah mengklaim bahwa pihaknya masih terus berupaya melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

“Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai DPO. Namun sampai saat ini masih belum berhasil diamankan,” kata Nur Fajri kepada awak media (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Sampang mahasiswa demo DPO Pengeroyokan SPBU Camplong DPO