KETIK, SAMPANG – Di tengah luka batin yang belum pulih, keluarga korban dugaan pencabulan di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, terus menanti keadilan yang seolah tak kunjung datang.
Tiga bulan berlalu sejak laporan resmi dilayangkan, namun pelaku masih bebas berkeliaran. Harapan keluarga kini kian menipis, sementara aparat kepolisian dinilai lamban dalam menangani perkara tersebut.
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pencabulan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun asal Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, yang terjadi pada 28 Juli 2025.
Terlapor berinisial Basir (24), warga Dusun Nappora Daya, Desa Ketapang Timur, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sampang. Namun hingga kini, keberadaan pelaku belum juga terendus aparat.
Laporan resmi diterima Polres Sampang pada 30 Juli 2025, namun hingga akhir Oktober, belum ada perkembangan berarti. Keluarga korban pun merasa diabaikan dan menilai proses hukum berjalan di tempat.
Situasi tersebut memicu gelombang kecaman dari berbagai organisasi masyarakat. Sejumlah aktivis dari Kopri PMII, Kohati HMI, dan LSM MDW Sampang turun ke jalan untuk menuntut aparat bertindak tegas terhadap kasus yang menyangkut kehormatan dan masa depan anak di bawah umur itu.
Ketua LSM MDW Sampang, Siti Farida, menilai penanganan kasus ini menunjukkan lemahnya keseriusan aparat penegak hukum.
"Bagaimana mungkin kasus seberat ini dibiarkan menggantung? Korban butuh keadilan, bukan janji," tegasnya, Kamis, 30 Oktober 2025.
Ia juga mengingatkan bahwa sikap aparat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mewajibkan penegak hukum memberikan perlindungan cepat dan berpihak pada korban.
"Kalau memang serius, menangkap pelaku tidak sulit. Polri punya perangkat intelijen canggih, tapi mengapa pelaku masih bebas?" sindirnya.
Menanggapi hal itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya melacak keberadaan pelaku.
"Pelaku sudah dinyatakan DPO dan terus berpindah tempat, sehingga agak sulit dilacak," ujarnya.
AKBP Hartono juga meminta peran aktif masyarakat untuk membantu memberikan informasi terkait keberadaan Basir. Ia menjanjikan penghargaan bagi siapa pun yang membantu penangkapan pelaku.
Pelaporan dapat dilakukan melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang di nomor 0856-9477-8740.
"Kami sudah minta bantuan dari berbagai pihak. Siapa pun yang membantu menangkap Basir akan diberi penghargaan," pungkasnya.(*)
