KETIK, SURABAYA – Sebanyak 26 Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil dipulangkan ke Tanah Air pada Rabu, 29 Oktober 2025, setelah melarikan diri dari perusahaan pelaku penipuan daring di Myawaddy, Myanmar.
Informasi ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam keterangan resminya.
“Terduga pelaku sementara ditampung di shelter BP3MI Banten guna menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri,” demikian keterangan tertulis Kemlu RI.
Kemlu menjelaskan, 26 WNI tersebut terdiri dari 22 laki-laki dan 4 perempuan.
Mereka diseberangkan ke Thailand dari Myawaddy, wilayah yang diketahui tengah dilanda konflik di Myanmar.
Dari total tersebut, satu orang diduga merupakan pelaku perekrutan dan telah diamankan oleh pihak berwajib.
Sementara 25 WNI lainnya ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus milik Kementerian Sosial RI untuk menjalani proses asesmen lanjutan.
Sebelum dipulangkan ke Indonesia, para WNI telah menjalani asesmen awal di Thailand untuk mengidentifikasi apakah mereka termasuk korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kemlu RI memastikan, bagi para WNI yang terbukti merupakan korban TPPO, pemerintah akan memberikan pendampingan berupa rehabilitasi, reintegrasi sosial, pemberdayaan, serta pemulangan ke daerah asal sesuai amanah undang-undang.
“Namun, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya pihak yang terlibat sebagai pelaku atau bertanggung jawab, Kepolisian RI akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kemlu.
Kemlu RI juga mengimbau agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri selalu mengikuti prosedur resmi dan peraturan yang berlaku, guna menghindari risiko penipuan, eksploitasi serta permasalahan hukum di negara tujuan. (*)
