KETIK, MALANG – Pawai budaya yang menggunakan pengeras suara berkekuatan tinggi atau yang dikenal dengan sound horeg tetap digelar di Kabupaten Malang. Salah satunya di Desa Pajaran, Kecamatan Poncokusumo, pada Minggu, 13 Juli 2025.
Gelaran ini menjadi sorotan karena tetap dilaksanakan, meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg secara berlebihan.
Video karnaval di Desa Pajaran yang diunggah ke media sosial langsung viral. Banyak warganet yang menyayangkan kegiatan tersebut. "Gini ini manfaatnya apa?" tulis akun Instagram @ghoz_ak72. Akun lain seperti @kaboelsbandiera_1897 menyebutnya "Bebal dan kolot," sementara @ardian.rowley berkomentar, "Tidak berfaedah."
Dari pantauan video dan siaran langsung yang diunggah, puluhan sound system berukuran besar diangkut menggunakan truk-truk. Sejumlah komunitas sound system, seperti Zhey Audio, Bawang Putih Audio, dan Kharisma Audio, tampak berpartisipasi dalam pawai yang bahkan disiarkan langsung melalui platform YouTube.
Terkait hal ini, Kepala Desa Pajaran, Nur Sodik, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat tidak mendapat balasan hingga berita ini ditulis.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyatakan pihaknya belum memonitor kegiatan pawai budaya tersebut.
"Belum, terima kasih infonya," jawab AKP Bambang Subinajar saat dimintai keterangan.
Sebagai informasi, MUI Jatim telah resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan penggunaan sound horeg secara berlebihan adalah haram. Keputusan ini diambil sebagai respons atas keresahan publik yang timbul akibat fenomena penggunaan pengeras suara berintensitas tinggi tersebut.(*)