MUI Jatim Haramkan Sound Horeg Bising dan Joget Campur

13 Juli 2025 14:24 13 Jul 2025 14:24

Thumbnail MUI Jatim Haramkan Sound Horeg Bising dan Joget Campur
Ilustrasi sound horeg. (Ilustrasi: Rihad/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) secara resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan penggunaan "sound horeg" secara berlebihan adalah haram. Keputusan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap keresahan publik yang meluas akibat fenomena penggunaan pengeras suara berintensitas tinggi tersebut.

Penerbitan fatwa MUI Jatim tentang penggunaan sound horeg tersebut bertanda tangan resmi Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH. Makruf Chozin dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, KH. Sholihin Hasan. 

Melansir laman resmi MUI Jatim, fatwa tersebut menjelaskan bahwa penggunaan sound horeg dinyatakan haram jika intensitas suaranya melebihi ambang batas wajar (bising) hingga mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat, serta merusak fasilitas umum. 

Keharaman ini juga berlaku jika penggunaannya disertai dengan perbuatan maksiat, seperti joget campur laki-laki dan perempuan, serta membuka aurat, baik di ruang terbuka maupun di permukiman warga.

Penerbitan fatwa ini didahului dengan rapat khusus dan forum dengar pendapat yang digelar oleh Komisi Fatwa MUI Jatim pada Rabu, 9 Juli 2025, di kantor MUI Jatim, Surabaya. Pertemuan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar kesehatan Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT), perwakilan Pemerintah Provinsi Jatim, aparat kepolisian, tokoh masyarakat yang terdampak, serta perwakilan Paguyuban Sound Horeg Jawa Timur.

Komisi Fatwa MUI Jatim menegaskan, penggunaan sound system diperbolehkan asalkan volumenya wajar dan dipakai untuk acara positif seperti pengajian, shalawatan, atau resepsi pernikahan. Namun, praktik battle sound atau adu suara yang menimbulkan kebisingan ekstrem diharamkan karena termasuk pemborosan (tabdzir) dan penyia-nyiaan harta (idha’atul mal)

MUI Jatim menyatakan bahwa kemajuan teknologi audio digital pada dasarnya positif dan diperbolehkan selama digunakan untuk kegiatan sosial, budaya, atau keagamaan, serta tidak melanggar hukum dan prinsip syariah.

Berdasarkan salah satu poin fatwa, MUI Jatim menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.

Selain itu, fatwa juga mengatur kewajiban bagi pengguna untuk bertanggung jawab jika penggunaan sound horeg menyebabkan kerugian. 

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian," bunyi salah satu poin fatwa tersebut.(*)

Tombol Google News

Tags:

MUI Jatim Fatwa MUI Jatim sound horeg haram Sound Horeg haram MUI Fatwa Fatwa MUI