Audiensi dengan Fisip Unira Malang, Bawaslu Bahas Sistem Pemilu Pasca Putusan MK

12 Juli 2025 23:45 12 Jul 2025 23:45

Thumbnail Audiensi dengan Fisip Unira Malang, Bawaslu Bahas Sistem Pemilu Pasca Putusan MK
Suasana Audensi Bawaslu Kabupaten Malang dengan Unira Malang membahas sistem Pemilu Pasca Putusan MK. (Foto: Dekan Fisip Unira for Ketik)

KETIK, MALANG – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Islam Raden Rahmat (Unira) Malang menerima audiensi Bawaslu Kabupaten Malang, Sabtu, 12 Juli 2025. Salah satu yang dibahas adalah sistem Pemilu Pasca Putusan MK 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Law Visit Bawaslu Kabupaten Malang yang bertujuan memperkuat sinergi antara penyelenggara pemilu dan dunia akademik.

Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang rapat FISIP Unira Malang di Kepanjen, Kabupaten Malang ini, digelar diskusi hangat mengenai sejumlah isu strategis, salah satunya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah. 

Putusan tersebut dinilai membawa dampak besar terhadap sistem pemilu nasional dan lokal, termasuk dalam hal penataan jadwal, desain sistem pemilu, serta konsistensi terhadap prinsip-prinsip konstitusi.

Selain itu, pertemuan ini juga membahas urgensi pendidikan politik masyarakat, serta peran perguruan tinggi sebagai mitra strategis dalam mengawal kualitas demokrasi, termasuk melalui kajian akademik, literasi politik, dan pengawasan partisipatif.

Dalam sambutannya, Dekan Fisip Unira Malang, Husnul Hakim menyampaikan apresiasi atas kunjungan Bawaslu Kabupaten Malang. Ia menegaskan pentingnya membangun kerja sama yang konkret antara lembaga penyelenggara pemilu dan perguruan tinggi.

“Kami menyambut baik inisiasi Bawaslu Kabupaten Malang. Fisip Unira Malang berkomitmen untuk menjadi bagian dari solusi atas problem sistem pemilu dan hukum kepemiluan. Dunia akademik harus terlibat aktif dalam proses perbaikan sistem, pengawasan pelaksanaan, serta pendidikan politik masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Husnul Hakim menegaskan komitmen Fisip Unira Malang dalam mengawal proses demokrasi lokal, termasuk dengan mendorong dosen dan mahasiswa terlibat dalam kajian, advokasi, dan edukasi politik yang berbasis akademik.

Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, kedua pihak sepakat menjalin kerja sama formal melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara FISIP Unira Malang dan Bawaslu Kabupaten Malang. 

"Kami bersepakat bahwa tindak lanjut dari pertemuan ini akan kita lakukan MoU antara Fisip Unira Malang dengan Bawaslu Kabupaten Malang", kata Dekan Fisip Unira Malang.

Husnul Hakim juga menjelaskan bahwa dalam MoU tersebut akan memuat beberapa hal terkait dengan program pendidikan hukum dan politik, kajian atas problem hukum dan politik lokal, peningkatan kapasitas SDM.

"Paling penting juga adalah program pendidikan dan penyadaran politik masyarakat", pungkasnya.

Turut hadir dalam pertemuan ini, Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang, Tobias Gula Aran, bersama tiga staf bidang hukum dan pengawasan. 

Dari pihak Fisip Unira Malang, hadir jajaran pimpinan fakultas, kaprodi, Direktur Puskada Fisip Unira, Direktur PAKU Unira Malang, Direktur LP2P Psikologi Fisip Unira Malang dan para dosen di lingkungan FISIP Unira Malang. (*)

Tombol Google News

Tags:

Fisip Unira Malang Kabupaten Malang Kepanjen Bawaslu Kabupaten Malang Pemilu MK