Pasutri Asal Jabung Kabupaten Malang Curi Sepeda Motor di Kota Batu

13 November 2025 13:44 13 Nov 2025 13:44

Thumbnail Pasutri Asal Jabung Kabupaten Malang Curi Sepeda Motor di Kota Batu
Satreskrim Polres Batu menangkap dua orang asal Jabung Kabupaten Malang karena menjadi tersangka pencurian. (Foto: Polres Batu)

KETIK, BATU – Dua orang asal Jabung Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Batu karena menjadi tersangka pencurian.

Kedua tersangka tersebut merupakan suami-istri, yakni Rasimun (35) dan Jumilah (33). Keduanya ditangkap pada Rabu 5 November 2025 tengah malam di kediaman mereka di Dusun Bendrong, Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. 

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan seorang warga, Sudjiati, pada 5 November 2025, mengenai hilangnya sepeda motor Honda Revo miliknya.

Sepeda motor yang dipakai oleh Sudjiati tersebut hilang di pinggir sawah di Jalan Cemara Intan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu. 

Di dalam jok motor tersebut juga terdapat dokumen penting milik Sudjiati, seperti KTP, SIM C dan STNK kendaraan," 

“Pelaku beraksi di saat korban lengah. Kendaraan yang dibawa korban parkir di area yang sepi, dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut,” katanya, Kamis 13 November 2025.

Berdasarkan Laporan Polisi yang masuk, tim Satreskrim Polres Batu bersama Polsek Bumiaji segera bergerak melakukan penyelidikan. Berkat analisis yang mendalam dan pengembangan informasi, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.

"Hasil interogasi dan pengembangan, kita temukan bahwa tersangka juga mengaku melakukan sejumlah aksi serupa di beberapa lokasi,” ujar Joko.

Iptu Joko menjelaskan, setelah melalui penyelidikan mendalam dan pemeriksaan terhadap tersangka, polisi berhasil mengungkap fakta bahwa R dan J diduga kuat terlibat dalam beberapa aksi pencurian lain di Kota Batu.

"Tersangka juga melakukan pencurian Sepeda Motor di desa Torong Rejo, dan Sidomulyo Kota Batu. Kami mengamankan Barang bukti dua unit sepeda motor, lima buah kunci T saat penangkapan," jelasnya.

Untuk mempertanggujawabkan perbuatanya, pasangan suamai istri ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Polres Batu Curanmor