KETIK, MALANG – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi enam kali di Kota Malang diringkus Unit Reskrim Polsek Kedungkandang Polresta Malang Kota.
Mereka berinisial MNU dan YWW, keduanya merupakan warga Kecamatan Kedungkandang. Dalam aksinya, mereka beraksi bersama satu orang temannya, berinisial S, yang telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan, tersangka mencuri sepeda motor menggunakan kunci T.
"Setelah itu, nomor polisi (nopol) dibuang ke sungai untuk mengaburkan jejak mereka. Dari penangkapan ini, satu sepeda motor berhasil ditemukan dan korban pemilik motor juga kami hadirkan," ujarnya, dalam konferensi pers rilis curanmor di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat, 27 Februari 2026 sore.
Dirinya menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor itu berawal dari laporan korban berinisial SK yang kehilangan motor Honda Beat Street nopol N-2620-ACD, pada 13 Februari 2026 lalu. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kedungkandang melakukan penyelidikan.
"Kemudian pada 21 Februari 2026, kedua tersangka ditangkap di sebuah warung kopi. Saat digeledah, ditemukan barang bukti kunci T," terangnya.
Selanjutnya, MNU dan YWW disidik lebih lanjut. Mereka mengaku sepeda motor milik korban SK telah dijual ke penadah berinisial M dengan harga Rp 2,8 juta.
"Jadi, sepeda motornya dijual ke penadah dan uangnya sudah habis untuk konsumsi minuman keras (miras)," tambahnya.
Selain itu, juga terungkap bahwa kedua tersangka telah mencuri motor Honda Beat nopol M-6280-BB milik korban berinisial MS di Kelurahan Mergosono pada Rabu, 24 Desember 2025 lalu
"Untuk sepeda motor Honda Beat Street, masih kami cari. Sedangkan untuk yang Honda Beat, sudah kami temukan," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, MNU dan YWW terancam bakal mendekam di penjara dalam waktu yang lama.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (*)
