Lebak Matangkan Kesiapan SPAM Regional Karian Timur, Target Masuk Green Book 2026

2 Maret 2026 09:27 2 Mar 2026 09:27

Thumbnail Lebak Matangkan Kesiapan SPAM Regional Karian Timur, Target Masuk Green Book 2026

Bendungan Waduk Karian di Kabupaten Lebak, Banten. (Foto: Abdul Kohar/ketik.com)

KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Bapperida Kabupaten Lebak mengikuti Rapat Pemenuhan Readiness Criteria (RC) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Karian Timur yang digelar oleh Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Banten, Kementerian Pekerjaan Umum, secara daring, Jumat, 20 Februari 2026.

Rapat tersebut menjadi tahapan krusial dalam memastikan kesiapan dokumen administrasi, teknis, hingga kelembagaan sebelum proyek diusulkan dalam skema pendanaan pinjaman Regional Water Supply Project (RWSP) menuju Green Book 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapperida Kabupaten Lebak, Widy Ferdian, menjelaskan bahwa forum tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis. Salah satunya terkait skema pengelolaan sistem yang akan dilaksanakan secara regional oleh Pemerintah Provinsi Banten, dengan Kabupaten Lebak dan Pemerintah Kabupaten Tangerang bertindak sebagai offtaker.

“Pengelolaan sistem akan dilakukan secara regional oleh Pemerintah Provinsi Banten. Sementara, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang menjadi offtaker dalam skema pendanaan loan RWSP menuju Green Book 2026,” ujar Widy saat dikonfirmasi ketik.com, Senin, 2 Maret 2026. 

Selain skema pengelolaan, rapat juga membahas komitmen penganggaran pembebasan lahan sebagai bagian dari prasyarat readiness criteria. Aspek teknis proyek akan direviu oleh Asian Development Bank (ADB) bersama Direktorat Air Minum guna memastikan kelayakan perencanaan dan kesiapan implementasi.

Dalam forum tersebut turut dipaparkan hasil pendataan sambungan rumah (SR) se-Provinsi Banten yang mencapai 21.440 SR, dengan alokasi 7.656 SR untuk Kabupaten Lebak. Data tersebut menjadi dasar perhitungan kebutuhan layanan air minum serta proyeksi manfaat bagi masyarakat.

Terkait opsi kelembagaan pengelola regional, dibahas pula kemungkinan pemanfaatan badan usaha milik daerah (BUMD) eksisting, yakni PT Banten Global Development, sebagai entitas pengelola sistem di tingkat regional.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Lebak akan mendorong kesiapan Perumdam Tirta Kalimaya sebagai offtaker, termasuk memastikan kesiapan teknis dan kelembagaan. Selain itu, finalisasi by name by address (BNBA) calon penerima manfaat ditargetkan rampung hingga Juni 2026.

Pemkab Lebak juga memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah untuk memastikan seluruh dokumen administrasi, teknis, dan kelembagaan terpenuhi sesuai timeline pengusulan. Langkah ini dilakukan agar proyek SPAM Regional Karian Timur dapat segera memasuki tahapan pendanaan dan direalisasikan guna meningkatkan akses layanan air minum yang layak dan berkelanjutan bagi masyarakat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemenuhan Readiness Criteria Bapperida Kabupaten Lebak Widy Ferdian ketik.com Pendanaan Kolaborasi