KETIK, BANGKALAN – Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, membuka peluang bagi Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Bangkalan untukmengusung kadernya sendiri di Pilkada 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Bangkalan, KH. Hasbullah Muhtarom, memberikan tanggapan positif terkait putusan MK yang tertuang dalam nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut.
Dalam amar putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif sebelumnya.
"Perubahan ini dipandang sebagai langkah penting dalam meningkatkan partisipasi politik dan memberikan peluang lebih luas bagi partai-partai untuk mengusung kader terbaik mereka," jelasnya, Selasa (20/08/2024).
Lora Has, sapaan akrab Ketua DPC PPP Bangkalan itu menyatakan, bahwa keputusan MK ini merupakan angin segar bagi partainya.
"Putusan MK ini menjadi semangat baru bagi kami di PPP untuk lebih percaya diri mengusung kader-kader terbaik dalam Pilkada 2024," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan tersebut akan membuka jalan lebih lebar bagi partai PPP untuk berkontribusi lebih besar dalam pembangunan daerah melalui pemimpin yang diusung.
Dengan adanya keputusan ini, PPP Kabupaten Bangkalan kini lebih siap dan optimistis menghadapi Pilkada 2024. Pihaknya juga akan segera melakukan konsolidasi internal guna mempersiapkan strategi yang matang dan memaksimalkan peluang yang ada.
"Kami akan terus memperkuat barisan dan memastikan bahwa kader yang diusung benar-benar memiliki kapasitas dan integritas untuk memimpin Bangkalan ke arah yang lebih baik," tambahnya.
Disinggung siapa yang akan mendampingi di kursi Wakil Bupati, Ra Has menyampaikan, hal itu akan menjadi agenda pembahasan partai dalam waktu dekat, pastinya harus orang yang visinya sama dengan PPP.
"Soal wakil bupati bisa datang dari unsur mana saja, bisa dari kader, bahkan sangat mungkin dari unsur kepala desa," urainya.
Keputusan MK ini diharapkan akan mendorong peningkatan partisipasi politik di tingkat lokal serta memperkuat demokrasi di Indonesia, dengan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua partai politik dalam kontestasi Pilkada. (*).
Pasca Putusan MK, PPP Bangkalan Pastikan Usung Kader Sendiri di Pilkada 2024
20 Agustus 2024 12:22 20 Agt 2024 12:22
Trend Terkini
20 Des 2025 14:01
Sikapi Konflik PBNU, PWNU Jabar dan PCNU Serukan Islah Demi Ukhuwah an-Nahdliyah
17 Des 2025 04:06
Breaking News! Toko Top Senyum 5000 di Km 9 Sorong Terbakar, Ini Kata Saksi di TKP
17 Des 2025 18:00
Berbuah Manis, Puluhan RW dan Sekolah di Kota Malang Diguyur Penghargaan Lingkungan Hidup
19 Des 2025 11:15
Lowongan Kerja! Dapur MBG SPPG Gintung Comal Buka Lowongan hingga 25 Desember 2025
18 Des 2025 13:02
Trans Jatim Bikin Akses Perjalanan Antarkota Makin Mudah! Ini Bukti Ide Cemerlang Transportasi Publik ala Gubernur Khofifah Sukses
Tags:
Putusan MK PPP pilkada bangkalan 2024Baca Juga:
Reses Akhir Tahun, Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar Serap Aspirasi Warga dan Buka Realita Fiskal DaerahBaca Juga:
Putra Mbah Maimoen Ajak PPP Lawan Politik UangBaca Juga:
Dihadiri Putra Mbah Maimoen, PPP Jember Gelar Silaturahmi UlamaBaca Juga:
Kabupaten Lebak Raih Peringkat Pertama SAKIP 2024, Terbaik di BantenBaca Juga:
DPC PPP Kota Blitar Minta Maaf kepada Konstituen Atas Kisruh Muktamar XBerita Lainnya oleh Ismail Hasyim
18 Desember 2025 09:45
Bupati Bangkalan Tegaskan Sengketa Lahan Sekolah Tak Boleh Ganggu Aktivitas Belajar
17 Desember 2025 18:27
Bupati Bangkalan Lukman Hakim Apresiasi Olimpiade Pelajar, Jadi Wadah Penjaringan Atlet Berbakat
17 Desember 2025 14:06
Lahan SDN Balung Arosbaya Ditutup Kuasa Hukum: Somasi Berakhir, Penutupan Sah Usai Pemkab Tak Beri Kejelasan
17 Desember 2025 13:57
Sengketa Lahan, Akses Gedung SDN Balung Arosbaya Ditutup Pemilik Tanah
15 Desember 2025 10:04
Olimpiade Olahraga Pelajar Bangkalan 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda, Diikuti Ribuan Peserta
15 Desember 2025 10:03
Melawan Polisi Saat Ditangkap, Pelaku Curwan Residivis Tewas Ditembak di Bangkalan
Trend Terkini
20 Des 2025 14:01
Sikapi Konflik PBNU, PWNU Jabar dan PCNU Serukan Islah Demi Ukhuwah an-Nahdliyah
17 Des 2025 04:06
Breaking News! Toko Top Senyum 5000 di Km 9 Sorong Terbakar, Ini Kata Saksi di TKP
17 Des 2025 18:00
Berbuah Manis, Puluhan RW dan Sekolah di Kota Malang Diguyur Penghargaan Lingkungan Hidup
19 Des 2025 11:15
Lowongan Kerja! Dapur MBG SPPG Gintung Comal Buka Lowongan hingga 25 Desember 2025
18 Des 2025 13:02
Trans Jatim Bikin Akses Perjalanan Antarkota Makin Mudah! Ini Bukti Ide Cemerlang Transportasi Publik ala Gubernur Khofifah Sukses
