KETIK, PASAMAN BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian yang disertai pembunuhan terhadap seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Khoiron Lubis (65).
Pelaku dalam perkara ini berinisial NJ (39), yang diketahui pernah bekerja di perkebunan kelapa sawit milik korban sebelum kejadian tragis tersebut terjadi.
“Pelaku adalah mantan pekerja korban,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, Selasa (10/2/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di pondok kebun milik korban yang berada di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku mendatangi lokasi dengan menutup wajah menggunakan sebo dan berniat mencuri sepeda motor korban yang terparkir di samping pondok. Namun, karena kunci kendaraan berada di dalam pondok, pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu menggunakan kayu.
“Pelaku masuk ke pondok dengan mencongkel pintu menggunakan kayu,” terangnya.
Saat korban menyadari keberadaan orang asing di sekitar pondok, ia keluar untuk memeriksa keadaan. Pelaku yang panik langsung melarikan diri dan bersembunyi di balik pohon kelapa sawit.
Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke pondok dan memukul kepala korban menggunakan kayu yang berada di lokasi. Korban terjatuh dan dalam kondisi tidak berdaya.
Pelaku kemudian mencekik leher korban dengan kedua tangan hingga korban meninggal dunia. Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil kunci sepeda motor serta handphone milik korban.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Payabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Korban pertama kali ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh dua saksi, Habib dan Emil, pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kedua saksi kemudian menghubungi pihak keluarga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Beremas.
Pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB, tim Inafis Polres Pasaman Barat tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Hasil visum di puskesmas setempat menunjukkan adanya luka akibat kekerasan fisik di sejumlah bagian tubuh korban,” jelasnya.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/7/II/2026/SPKT/Polsek Sei Beremas/Polres Pasbar/Polda Sumbar tertanggal 7 Februari 2026, Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku yang sebelumnya sempat terlibat perselisihan dengan korban. Polisi juga memastikan pelaku merupakan mantan pekerja korban di kebun kelapa sawit.
Dengan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Silaping, Nagari Batahan, pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor serta melakukan pemukulan dan pencekikan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 3791 ALR yang telah diubah warnanya, serta satu unit handphone Samsung A05 milik korban.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa powerbank merek Lentifen warna hitam, satu bilah pisau milik korban, serta satu stel pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Motif pembunuhan diketahui karena pelaku menyimpan rasa sakit hati terhadap korban. Pelaku mengaku belum menerima upah kerja pruning kebun kelapa sawit sejak 2022 hingga 2024 dengan total nilai Rp8 juta.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 458 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)
