Mengaku Petugas PLN, Aksi Pencurian Emas Rp220 Juta Terungkap di PN Palembang

6 Januari 2026 21:47 6 Jan 2026 21:47

Thumbnail Mengaku Petugas PLN, Aksi Pencurian Emas Rp220 Juta Terungkap di PN Palembang
Dengan kepala tertunduk, terdakwa Ario Candra Putra mengikuti sidang perdana kasus pencurian emas senilai Rp220 juta di PN Palembang. Selasa 6 Januari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Aksi pencurian dengan modus menyamar sebagai petugas PLN terungkap dalam sidang perdana terdakwa Ario Candra Putra di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa, 6 Januari 2026. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Haryati, SH, mendakwa Ario terlibat pencurian 20 suku emas milik korban Rully Mulyani, dengan total kerugian mencapai Rp220 juta.

Surat dakwaan dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Romi Sinatra, SH, MH. Usai pembacaan dakwaan, persidangan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan empat orang saksi, termasuk saksi korban.

Dalam kesaksiannya, Rully mengaku sama sekali tidak mengenal terdakwa. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada 1 Oktober 2024.

“Saya ditelepon saudara, katanya rumah sudah diobrak-abrik. Setelah saya cek, emas saya yang disimpan di lemari kamar tidur sudah hilang, totalnya 20 suku,” ujar Rully di hadapan majelis hakim.

Ia menyebut, hingga kini masih ada sekitar 10 suku emas yang belum ditemukan, dengan kerugian sementara sekitar Rp130 juta.

Saksi lainnya, Kombiono, mengaku sempat bertemu langsung dengan para pelaku. Ia menaruh curiga ketika mereka berada di sekitar rumah korban.

“Saya tanya kenapa masuk rumah, dari mana. Mereka jawab dari pihak PLN,” ungkapnya.

Sementara saksi Sumiati menguatkan keterangan tersebut. Ia mengaku melihat para terdakwa masuk ke rumah sambil mengucapkan salam dan mengaku sebagai petugas listrik.

“Mereka bilang dari PLN,” kata Sumiati singkat.

Dalam dakwaan JPU diungkapkan, Ario beraksi bersama Al Fathur Muharam Ibrahim dan Rendi, serta Faisal yang kini berstatus DPO.

Keempatnya mencuri perhiasan emas di rumah korban yang beralamat di Jalan Kapten Abdullah, Lorong Mulia I, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju, Palembang.

Para pelaku datang menggunakan sepeda motor. Al Fathur dan Faisal turun lebih dulu dan berpura-pura mengecek instalasi listrik di garasi rumah.

Sementara Ario dan Rendi mengalihkan perhatian penjaga warung, Susmiati, dengan mengajak mengobrol dan berbelanja.

Kesempatan itu dimanfaatkan Al Fathur untuk masuk ke rumah melalui pintu samping yang tidak terkunci.

Dari kamar depan, ia mengambil satu kotak plastik berisi perhiasan emas milik korban yang disimpan di atas rak salon speaker.

Usai beraksi, emas hasil curian digadaikan ke PT Pegadaian Mall PS senilai Rp80,3 juta. Uang hasil pencairan kemudian dibagi, masing-masing pelaku menerima Rp18,7 juta.

Beberapa hari kemudian, Al Fathur kembali mengajak Ario menggadaikan dua keping emas logam mulia seberat 10 gram dan 5 gram di PT Pegadaian Kolonel Atmo.

Terdakwa mengaku emas tersebut miliknya dan berdalih surat pembelian hilang.

Dari transaksi itu, Pegadaian mencairkan dana Rp26,9 juta, yang setelah dipotong administrasi menjadi Rp26.772.500 dan ditransfer ke rekening BNI terdakwa.

Dari hasil tersebut, Ario menerima Rp11.772.500, sementara Al Fathur memperoleh Rp15 juta.

Namun pelarian terdakwa tak berlangsung lama. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, Ario ditangkap anggota Polsek Plaju saat berada di rumah temannya di kawasan Sungai Pinang.

Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Ario Candra Putra didakwa bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana penjara.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Pencurian Emas Pengadilan Negeri Palembang Kriminalitas kota palembang PN Palembang sidang pencurian modus petugas PLN kriminal Palembang pegadaian Pasal 363 KUHP