KETIK, YOGYAKARTA – Plh Kapolresta Sleman Kombes Pol Roedy Yoelianto SIK MH memberikan pemaparan krusial mengenai perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas dalam diskusi panel yang digelar Ikahum Atma Jogja di Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Sabtu 14 Februari 2026.
Kombes Pol Roedy mengulas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) serta penyesuaian hukum acara yang memberikan perhatian khusus pada kelompok rentan.
Dalam paparannya Kombes Pol Roedy menekankan pentingnya paradigma penegakan hukum yang humanis dan berbasis pada perlindungan hak asasi.
"Polri berkomitmen memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak-haknya secara penuh dalam proses peradilan pidana sesuai amanat undang-undang yang baru" ujar Roedy.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini Polresta Sleman melalui Satreskrim tengah menangani kasus nyata terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang bapak terhadap anak kandungnya yang merupakan penyandang disabilitas. Kasus ini menjadi perhatian serius guna memastikan hadirnya keadilan bagi korban rentan.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Roedy juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Ikahum Atma Jogja dan Universitas Atma Jaya Yogyakarta atas terselenggaranya diskusi ini. Ia menilai inisiatif ini sangat luar biasa karena berani mengangkat isu inklusivitas dan perlindungan disabilitas yang sangat relevan dengan semangat pembaruan hukum nasional.
Menurutnya, kepedulian alumni dan akademisi hukum dalam memberikan ruang literasi seperti ini sangat membantu tugas kepolisian dalam mensosialisasikan penegakan hukum yang berkeadilan bagi kelompok rentan.
Plh Kapolresta Sleman ini juga membedah mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif yang kini telah diakomodir secara lebih luas dalam KUHAP baru dibandingkan aturan sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa keadilan restoratif yang bertujuan mengembalikan posisi pada keadaan semula kini sudah bisa dilakukan sejak tahap penyelidikan.
"Sepanjang para pihak sepakat kami dari kepolisian akan mengakomodir mekanisme tersebut guna mewujudkan keadilan yang memulihkan" tegasnya.
Namun ia memberikan catatan penting bahwa tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui jalur ini karena terdapat syarat-syarat kualifikasi ketat yang harus dipenuhi.
Lebih lanjut Kombes Pol Roedy menjelaskan bahwa setiap penyelesaian melalui jalur restoratif tetap memerlukan penetapan ke pengadilan sebagai bentuk konfirmasi dan mekanisme kontrol terhadap tindakan yang dilakukan oleh penyidik. Terkait prosedur teknis ia kembali mengingatkan pentingnya peran pendamping bagi disabilitas.
"Kehadiran pendamping bukan sekadar formalitas tetapi merupakan kebutuhan dasar untuk menjamin komunikasi yang efektif dan pemenuhan hak-hak hukum mereka" jelasnya.
Diskusi ini merupakan rangkaian pelantikan Pengurus DPD Ikahum DIY masa bakti 2026-2030 yang dipimpin oleh FX Wishnu Sabdono Putro SH MH. Selain pihak kepolisian materi mengenai hak disabilitas juga diperkuat oleh pemaparan dari Direktur Eksekutif Ohana Indonesia Risnawati Utami SH MS/IHPM serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman yang fokus pada program Kampus Sehat.
Acara ini dihadiri langsung oleh Rektor UAJY Dr G Sri Nurhartanto SH LLM dan Dekan FH UAJY Prof Dr Th Anita Christiani SH MHum. (*)
