Asyik Pakai Narkoba, Pemilik Karaoke Lampung Timur Diamankan Polisi

17 Februari 2026 20:15 17 Feb 2026 20:15

Thumbnail Asyik Pakai Narkoba, Pemilik Karaoke Lampung Timur Diamankan Polisi

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka inisial FDO (36) dan FU (40). Selasa (17 Februari 2026).(Foto : Andriego/ ketik.com).

KETIK, LAMPUNG TIMUR – Polres Lampung Timur, melalui Polsek Labuhan Ratu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah room karaoke di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Selasa, 17 Februari 2026 dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial FDO (36), warga Kabupaten Lampung Barat, dan FU (40), warga Kecamatan Labuhan Ratu, yang merupakan pemilik room karaoke. Keduanya diamankan saat berada di dalam room karaoke.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Asep Komarudin, menyebut bahwa saat memeriksa dan menggeledah kedua tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket alat hisap sabu-sabu di dalam kantong celana pelaku. Selain itu, ditemukan pula paket narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di bawah meja, tepat di belakang punggung tersangka, di dalam kotak rokok merek Bull.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 botol alat hisap sabu-sabu (bong), 5 pipa kaca pyrex, 4 batang cotton bud bekas pakai, 9 batang sedotan/pipet bekas pakai, 4 pcs korek api tanpa kepala, uang tunai sebesar Rp60.000, serta 1 unit handphone merek VIVO.

Selain itu, dari bawah meja di dalam room karaoke, petugas juga menemukan 7 plastik klip kecil berisi sabu-sabu dan 3 plastik klip bekas pakai yang disimpan dalam kotak rokok merek Bull. Turut diamankan pula bungkus rokok Sampoerna Mild berisi 4 batang rokok merek Feloz serta 1 unit handphone merek INFINIX.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Labuhan Ratu, lalu akan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 609 KUHPidana tentang penyalahgunaan narkotika. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Lampung Polres Lampung Timur