KETIK, PACITAN – Proses mutasi jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan saat ini masih menunggu lampu hijau dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putra, Kamis, 23 Oktober 2025.
“Pasca job fit, selanjutnya menunggu persetujuan dari BKN. Maksudnya, nama-nama 25 pejabat itu masih menunggu disetujui di BKN,” ujar Heru.
Heru menambahkan, seluruh nama yang diusulkan hasil job fit telah diserahkan ke BKN untuk diteliti lebih lanjut. Proses verifikasi tersebut diantaranya aspek kepangkatan, rekam jejak, serta kelayakan jabatan.
“Kita tidak tahu kapan turun. Di sana diteliti, bisa saja disebut belum waktunya atau pangkatnya belum memenuhi,” katanya.
Sekda mengungkapkan, pada tahun sebelumnya proses mutasi tidak melalui persetujuan BKN sehingga Bupati bisa langsung menunjuk pejabat.
Namun kini, setiap rotasi jabatan wajib menunggu persetujuan lembaga tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 25 pejabat eselon II di lingkup Pemkab Pacitan telah mengikuti uji kesesuaian atau job fit Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama pada 29–30 September 2025 di Gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Pacitan.
Job fit merupakan instrumen untuk mengukur kinerja, komitmen, integritas, dan visi-misi pejabat menjelang pelaksanaan mutasi jabatan.
Hasilnya, telah dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Bupati untuk diajukan permohonan persetujuan teknis (pertek) ke BKN.
“Kalau di BKN nanti sudah lolos, Bupati tinggal melantik. Sekarang tidak seperti dulu yang bisa langsung menunjuk tanpa persetujuan,” jelas Heru.(*)