KETIK, SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap enam kasus kejahatan selama Operasi Sikat Semeru 2025. Hasil ungkap tersebut sesuai dengan target operasi yang telah ditentukan oleh Polda Jawa Timur.
Operasi Sikat Semeru yang digelar selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025 ini, menjadi bukti nyata bahwa jajaran Polres Situbondo tidak main-main dalam memberantas perbuatan kriminalitas di wilayah hukumnya.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, dalam konferensi pers di Mapolres Situbondo mengatakan, keberhasilan ungkap kasus pada Operasi Sikat Semeru 2025 berkat kerja keras tim gabungan serta dukungan dari masyarakat.
“Seluruh target operasi yang dibebankan Polda Jatim terhadap Polres Situbondo berhasil di ungkap dengan tuntas. Keberhasilan ini didasari dengan kekuatan sinergi antara petugas di lapangan dan dukungan masyarakat,” ujar AKBP Rezi di hadapan sejumlah wartawan.
Adapun, enam kasus yang berhasil diungkap, lanjut AKBP Rezi, antara lain satu kasus pencurian dengan kekerasan, dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat), serta dua kasus pencurian biasa.
“Para pelaku yang diamankan bukan residivis, tapi pelaku baru,” jelasnya.
Salah satu kasus yang menarik perhatian, imbuh Kapolres Situbondo, terjadi pada 20 Oktober 2025 di Jalan menuju Ponpes di Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Dalam kasus ini, pelaku mencuri uang sebesar Rp3 juta yang disimpan di dalam jok sepeda motor.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini berkat bantuan masyarakat dan berhasil menyita sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor, flashdisk, dan dompet milik korban. Selain itu, dua kasus curanmor juga berhasil diungkap di wilayah berbeda.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial N, yang mencuri sepeda motor milik warga Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan dengan kunci masih melekat. Dari kejadian ini, Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian.
Kasus kedua, kata AKBP Rezi, melibatkan tersangka V, warga asal Kabupaten Probolinggo, yang beraksi di Kampung Pesisir, Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan. Dengan modus serupa, pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan.
Sementara itu, satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di sebuah toko di Kecamatan Banyuglugur. Pelaku membobol toko Syifa dengan merusak atap bangunan, lalu mengambil uang tunai dan telepon genggam milik pemilik toko.
“Barang hasil curian tersebut sempat dijual pelaku sebelum akhirnya diamankan polisi. Dua kasus pencurian handphone di wilayah Banyuputih dan Asembagus juga berhasil diungkap. Kedua pelaku diketahui mencuri telepon genggam milik warga, kemudian menjualnya kembali,” jelas Kapolres Situbondo.
Saat ini, para pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan di Polres Situbondo. “Keberhasilan pengungkapan seluruh target operasi ini merupakan hasil kerja sama yang kompak antara aparat kepolisian dan masyarakat,” kata AKBP Rezi.
Untuk itu, imbuh Kapolres Situbondo, pihaknya berterima kasih dan mengaptrsiasi warga Situbondo yang telah berpartisipasi dalam memberikan informasi tindakan kejahatan. “Sinergitas ini sangat penting agar kejahatan bisa segera diungkap dan keamanan wilayah tetap terjaga,” pungkas AKBP Rezi. (*)
