Satreskrim Polres Situbondo Tangkap Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

1 November 2025 15:21 1 Nov 2025 15:21

Thumbnail Satreskrim Polres Situbondo Tangkap Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Penyidik ketika memeriksa pelaku persetubuhan anak di bawah umur, Sabtu 1 November 2025 (Foto: Adinda Octaviani/Ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang remaja berusia 18 tahun. Peristiwa ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi pada akhir Oktober 2025.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Pelaku, berinisial MSH (18), warga Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti dan keterangan saksi-saksi.

“Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang curiga terhadap hubungan keduanya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bukti kuat bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar AKP Agung, Sabtu 1 November 2025.

Korban, seorang anak (11), merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Jatibanteng. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan itu dilakukan tersangka secara berulang di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Sumbermalang.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka untuk kepentingan penyidikan. “Saat ini tersangka telah kami amankan dan menjalani pemeriksaan. Kami juga berkoordinasi dengan pihak P2TP2A untuk pendampingan psikologis terhadap korban,” jelas AKP Agung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya dan aktif melakukan pengawasan.

“Kasus seperti ini menjadi perhatian serius Polres Situbondo. Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak,” pungkas Kasatreskrim Polres Situbondo. (*)

Tombol Google News

Tags:

Satreskrim Polres Situbondo tangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur