Polres Situbondo Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

30 Oktober 2025 18:00 30 Okt 2025 18:00

Thumbnail Polres Situbondo Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Pelaku ketika menjalani pemeriksaan di ruang penyidik PPA Polres Situbondo, Kamis 30 Oktober 2025 (Foto: Heru Hartanto/Ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara berkelanjutan oleh seorang pria berinisial FG (20), warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, 30 Oktober 2025.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya yang masih berusia 8 tahun ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat pelaku dilakukan di beberapa lokasi berbeda, mulai dari kamar mandi masjid hingga teras rumah pelaku, pada rentang waktu bulan Februari hingga Agustus 2025.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. "Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka," terang AKP Agung.

Kasus ini, kata AKP Agung, merupakan bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan berulang kali. "Saat ini tersangka sudah diperiksa dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk diteliti lebih lanjut,” ujar AKP Agung,

Dari hasil pemeriksaan, imbuh AKP Agung, pelaku diketahui memanfaatkan situasi ketika korban tengah bermain di sekitar rumahnya. Pelaku kemudian membujuk korban dengan memberikan uang mulai Rp5000 sampai Rp10000 dan melakukan tindakan asusila disertai ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur AKP Agung.

Selain itu, sambung AKP Agung, pelaku juga sedang tersangkut dalam kasus pencurian. Saat ini dia ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur. Ini menjadi perhatian serius kami,” pungkas AKP Agung. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Situbondo Ungkap dugaan persetubuhan anak dibawah umur