KETIK, PEKALONGAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pekalongan menggelar Operasi Patuh Candi 2025 di depan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pekalongan. Selasa, 15 Juli 2025.
Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan berhasil menindak 42 pelanggar lalu lintas dengan barang bukti yang diamankan berupa 7 Surat Izin Mengemudi (SIM), 28 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 7 unit sepeda motor.
Operasi gabungan ini melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepala Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Pekalongan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pekalongan, Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (Kasi PKB) Samsat, personel Satlantas Polres Pekalongan, BPKAD, serta Jasa Raharja.
Selain tindakan terhadap pelanggar, operasi ini juga diwarnai kegiatan simpatik berupa pemberian hadiah minyak goreng dan gula kepada pengendara yang tertib berlalu lintas.
Kepala Satlantas Polres Pekalongan, AKP Rony Hidayat, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan membayar pajak kendaraan tepat waktu. Hal ini penting demi keselamatan pengguna jalan dan mendukung pembangunan daerah.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. Hal ini demi keselamatan bersama dan mendukung pembangunan daerah melalui pajak yang dibayarkan,” ujar AKP Rony.
Ia menambahkan bahwa Operasi Patuh Candi 2025 merupakan bagian dari langkah preventif dan represif dalam rangka menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pekalongan.
Polres Pekalongan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan sosialisasi serta penindakan secara humanis demi menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.(*)