OJK Diminta Turun Tangan, Pejabat BPR Bank Pemalang Diduga Pinjam di Bank Sendiri

1 Oktober 2025 08:32 1 Okt 2025 08:32

Thumbnail OJK Diminta Turun Tangan, Pejabat BPR Bank Pemalang Diduga Pinjam di Bank Sendiri
Kantor BPR Bank Pemalang (Foto: Alwi for Ketik)

KETIK, PEMALANG – Kisruh kredit macet bernilai miliaran rupiah yang melibatkan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pemalang (Perseroda) terus menjadi sorotan publik. Persoalan ini mencuat setelah sejumlah debitur diduga gagal memenuhi kewajiban pembayaran, bahkan isu berkembang bahwa pinjaman justru dinikmati oleh jajaran internal bank.

Isu yang beredar menyebutkan, sebagian pinjaman dengan nilai fantastis diduga diajukan oleh orang dalam, termasuk jajaran Direksi BPR Bank Pemalang.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius atas stabilitas keuangan bank daerah milik Pemerintah Kabupaten Pemalang itu.

Direktur BPR Bank Pemalang, Novalia Sari, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat belum bersedia memberikan klarifikasi.

“Mohon maaf belum bisa memberikan tanggapan, karena sedang ada rapat,” tulisnya singkat. Selasa, 30 September 2025.

Kabar dugaan tersebut dibenarkan oleh Komisaris Utama BPR Bank Pemalang, Bagus Sutopo, yang juga menjabat sebagai Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pemalang. Namun demikian, pihaknya tidak merinci siapa saja pejabat yang meminjam serta jumlah nominalnya.

Ia pun menyebut secara aturan perihal pinjam di bank dimungkinkan namun melalui prosedur yang ekstra.

“Direksi boleh mengajukan pinjaman, tapi mekanismenya sangat ketat. Harus sesuai aturan serta pengawasannya berlapis,” ujarnya.

Sementara itu, praktisi hukum Dr. (c) Imam Subiyanto, SH., MH. menilai, tindakan Direksi meminjam uang di bank yang dipimpinnya jelas merupakan bentuk conflict of interest. Hal itu, tegasnya, dilarang keras oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jika benar Direksi mengajukan kredit di bank yang ia pimpin, itu pelanggaran hukum nyata. POJK No. 20/POJK.03/2014 Pasal 36 ayat (1) jelas melarang BPR memberikan kredit atau pembiayaan kepada Direksi, Komisaris, dan pihak terkait,” tegas Imam.

Ia meminta OJK segera turun tangan dan Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham pengendali tidak menutup mata.

“Apabila terbukti, Direksi harus diberhentikan dan diproses hukum. Ini menyangkut dana masyarakat yang dititipkan di BPR,” tambahnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

pemalang BPR Bank Pemalang Kredit Macet OJK UMKM Korupsi KKN Berita Pemalang Otoritas Jasa Keuangan