KETIK, PEKALONGAN – Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga honorer di Kota Pekalongan. Pemerintah Kota Pekalongan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengumumkan bahwa Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) Paruh Waktu untuk 2.361 orang telah terbit.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo yang akrab disapa Didik, pada Kamis, 30 Oktober 2025.
"Alhamdulillah sudah terbit NIPPPK Paruh Waktu Kota Pekalongan 2.361 orang, masih ada 1 orang yang masih menunggu finalisasi dari jumlah 2.362 orang yang diusulkan," ungkap Didik.
"Insyaallah hari ini akan kami serahkan kepada pengelola kepegawaian dalam acara sosialisasi di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan pagi ini," jelasnya.
Didik menjelaskan bahwa, dari total 2.362 usulan, satu orang masih dalam proses finalisasi karena adanya kendala perbedaan data nama dan tanggal lahir. Pihaknya terus berupaya agar proses tersebut segera rampung.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dijadwalkan pada Senin, 3 November 2025 di masing masing OPD saat apel pagi, sementara untuk simbolis penyerahan oleh Wali Kota Pekalongan menyesuaikan agenda Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Didik juga menegaskan bahwa, seluruh ketentuan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Pekalongan merujuk pada regulasi dari Pemerintah Pusat yakni Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Keputusan Kemenpan-RB, yang telah ditetapkan di Jakarta sejak 13 Januari 2025, menjadi payung hukum dalam pengangkatan para pegawai non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu di lingkungan instansi pemerintah daerah.
"Aturan kebijakan PPPK Paruh Waktu kami tuangkan di perjanjian kerja dengan mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Semua ketentuan terkait PPPK Paruh Waktu diatur dalam Menpan RB tersebut," jelas Didik.
Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 memuat 30 poin keputusan yang menjelaskan secara rinci tentang skema kepegawaian baru ini.
Beberapa poin utamanya meliputi PPPK Paruh Waktu merupakan Pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah yakni paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima pada saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Tujuan pengadaan PPPK Paruh Waktu ini, kata Didik, di antaranya dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, peningkatan kualitas pelayanan publik.
Adapun jabatan PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional.
"Pengadaan dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan," bebernya.
Ia menyebut, PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan Nomor Induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini sendiri dilaksanakan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024, yang merupakan langkah strategis pemerintah pusat dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN di seluruh Indonesia.
"Dengan terbitnya NIPPPK ini, diharapkan ribuan tenaga paruh waktu di Kota Pekalongan dapat segera melaksanakan tugasnya secara resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara guna meningkatkan pelayanan publik," pungkasnya.(*)
