KETIK, TEGAL – Pemerintah Kabupaten Tegal akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya pada Jumat, 13 Maret 2026, dengan total anggaran mencapai Rp49.436.471.491 atau sekitar Rp49,4 miliar.
Pencairan ini menjadi wujud implementasi kebijakan pemerintah pusat dan Peraturan Bupati Tegal Nomor 5 Tahun 2026 tentang pemberian THR serta gaji ketiga belas.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal, Bangun Nuraharjo, menjelaskan bahwa penerima THR meliputi PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, serta penerima gaji terusan sesuai ketentuan dalam peraturan pemerintah.
“Dalam peraturan pemerintah tersebut dijelaskan bahwa penerima THR dan gaji ketiga belas meliputi PNS termasuk calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara,” ujarnya saat ditemui di ruang kerja Kamis, 12 Maret 2026.
Anggaran THR yang dialokasikan dalam APBD 2026 dibagi sesuai kategori penerima:
- 6.726 orang PNS dengan total Rp35.198.685.256
- 3.966 orang PPPK penuh waktu dengan total Rp13.566.007.600
- 1.468 orang PPPK paruh waktu dengan total Rp602.995.512
- 9 orang penerima gaji terusan dengan total Rp56.128.511
Meskipun demikian, mekanisme pencairan bagi PPPK paruh waktu berbeda karena penganggarannya berada pada masing-masing perangkat daerah.
“Untuk PPPK paruh waktu kemungkinan pencairannya tidak bersamaan karena mekanismenya berbeda dan masih menunggu finalisasi. Namun kami upayakan tetap dapat disalurkan sebelum Lebaran,” jelas Bangun.
Ia juga menegaskan bahwa PPPK paruh waktu berhak menerima THR sesuai ketentuan, dengan perhitungan proporsional bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
“Saat ini kami masih mendiskusikan apakah masa kerja mengacu pada Surat Keputusan (SK) atau Surat Perintah (SP),” tambahnya.
Selain THR, gaji ketiga belas untuk aparatur negara dijadwalkan dibayarkan pada Juni 2026. Bangun berharap pencairan THR dapat membantu memenuhi kebutuhan ASN menjelang Idulfitri sekaligus mendorong perputaran ekonomi melalui pembelian di Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
“Kami mengimbau agar ASN memanfaatkan THR secara bijak, termasuk dengan berbelanja di UMKM lokal sehingga turut menggerakkan perekonomian masyarakat,” pungkasnya.(*)
