KETIK, PASAMAN BARAT – Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Pasaman Barat mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. Aksi itu akan dilakukan jika hingga akhir Desember 2025 pemerintah daerah belum memberi kejelasan soal pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kekhawatiran ini muncul setelah data Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XII Pekanbaru menunjukkan Pasaman Barat menjadi satu-satunya daerah di Sumatera Barat yang belum mengajukan usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu. Kondisi itu terlihat pada pembaruan data terakhir per 21 Oktober 2025.
“Tahun 2025 adalah end game dari perjuangan kami. Kami khawatir tidak ada lagi agenda pengangkatan PPPK dari pemerintah pusat pada tahun berikutnya,” kata Hendra, guru honorer di Pasaman Barat yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun, kepada media pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Terlihat data dari BKN Kanreg XII Pekanbaru yang menunjukkan Kabupaten Pasaman Barat belum mengajukan angka pengusulan PPPK Paruh Waktu hingga pembaruan data terakhir 21 Oktober 2025. (BKN)
Hendra menyebut para honorer mulai kehilangan kesabaran. Mereka merasa telah menjadi korban dari kebijakan anggaran yang tidak profesional di tingkat pemerintah daerah.
“Kami sudah terlalu lama menunggu. Kalau tidak ada kepastian sampai akhir tahun, ribuan honorer siap turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi,” tegasnya.
Ribuan Honorer Menanti Kepastian
Berdasarkan keterangan Hendra, saat ini di Pasaman Barat terdapat sekitar 1.400 tenaga honorer kategori PPPK R3 dan 1.200 kategori R4. Mereka sudah lulus seleksi, namun belum mendapat kejelasan status.
Para tenaga honorer berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti pengusulan agar peluang pengangkatan tahun ini tidak hilang.
Sementara itu, data BKN Kanreg XII Pekanbaru menunjukkan daerah lain di Sumatera Barat sudah bergerak.
Kabupaten Solok telah mengajukan 2.435 usulan dengan 204 disetujui (ACC), Kabupaten Agam 1.391 usulan dengan 642 disetujui, dan Kota Bukittinggi 903 usulan dengan 187 telah mendapatkan NI PPPK.
Terkendala Dokumen SPTJM
Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Pasaman Barat, Agusli, menyebut pemerintah daerah sebenarnya telah mengupayakan pengusulan 2.696 nama PPPK paruh waktu melalui aplikasi SI-ASN. Proses ini dilakukan sesuai jadwal dari Kementerian PANRB.
Namun, pengajuan belum bisa difinalkan karena dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) belum tersedia.
“Admin BKPSDM tidak bisa memfinalkan atau mensubmit usulan karena SPTJM merupakan syarat mutlak yang harus diunggah,” jelas Agusli.
SPTJM berisi rekap jumlah usulan dan kesiapan anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu. Dokumen itu harus ditandatangani bermaterai oleh pimpinan daerah.
Agusli menambahkan, Pemkab Pasaman Barat telah bersurat ke KemenPANRB pada 26 Agustus 2025 untuk meminta agar aplikasi SI-ASN dibuka kembali.
Bahkan, Bupati Pasaman Barat juga sudah berkunjung ke KemenPANRB pada pertengahan September untuk menanyakan tindak lanjut surat tersebut.
“KemenPANRB melalui PIC menyampaikan bahwa surat Pasbar sudah diterima dan tindak lanjutnya menunggu instruksi pimpinan,” ujarnya.
Tahun Terakhir Skema PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan kebijakan nasional, tahun 2025 menjadi masa terakhir pelaksanaan program PPPK Paruh Waktu. KemenPANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa skema ini merupakan bagian dari transisi penataan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.
Rekrutmen PPPK Paruh Waktu hanya berlaku untuk formasi tahun 2025 dan tidak akan dilanjutkan pada 2026. Pemerintah pusat menargetkan seluruh tenaga honorer sudah terserap atau ditata ulang sebelum akhir tahun anggaran ini.
KemenPANRB juga mengatur bahwa pengusulan formasi dilakukan antara 7–20 Agustus 2025, sedangkan penetapan kebutuhan maksimal hingga 30 September 2025.
Setiap daerah wajib memastikan kesiapan anggaran serta mengunggah dokumen kelengkapan seperti SPTJM melalui aplikasi SI-ASN sebagai syarat verifikasi BKN.
Jika daerah terlambat mengajukan, maka formasi tidak dapat diproses kembali setelah batas waktu berakhir.
Hal ini membuat posisi Pasaman Barat menjadi krusial, sebab keterlambatan pengusulan berpotensi membuat ribuan honorer kehilangan kesempatan untuk diangkat tahun ini.(*)
