KETIK, PACITAN – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pacitan resmi diberhentikan dengan hormat tanpa hak pensiun setelah kedapatan tiga bulan tidak masuk kerja.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Pacitan, Ruly Dwi Angsono Budiarto menyampaikan, pegawai tersebut kini menjalani proses pemeriksaan oleh tim disiplin BKPSDM sesuai ketentuan sebelum diputuskan untuk diberhentikan.
“Kemarin ada satu pegawai, itu sudah tiga bulan tidak masuk dan sudah kita proses. Akhirnya kita berhentikan dengan hormat tanpa hak pensiun,” ujar Ruly, Selasa, 21 Oktober 2025.
Ruly merinci, per Oktober tahun 2025 ini tercatat ada empat pelanggaran ASN di lingkungan Pemkab Pacitan.
Selain kasus indisipliner, terdapat satu kasus asusila, satu kasus judi online, dan satu kasus pelanggaran dalam rumah tangga.
Ia menuturkan, proses pembinaan awal terhadap ASN dilakukan di instansi masing-masing.
Setelah laporan atau berita acara pemeriksaan (BAP) dari organisasi perangkat daerah (OPD) masuk ke BKPSDM, barulah tim pemeriksa dibentuk untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Sekarang ini pembinaannya diserahkan ke atasannya langsung, secara berjenjang. Kalau eselon III dibina oleh eselon II, eselon IV dibina oleh eselon III, sementara pejabat teknis di bawah eselon IV atau III,” jelasnya.
Menurut Ruly, ASN memiliki tanggung jawab dan kewajiban sesuai aturan yang berlaku. Bila terbukti melanggar, maka dapat dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
“Sanksinya itu dari ringan hingga berat. Yang paling tinggi adalah pemberhentian, lalu ada penurunan jabatan, serta penundaan kenaikan pangkat,” tuturnya.
Ruly juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap kedisiplinan ASN di Pacitan pernah dilakukan melalui operasi gabungan oleh Satpol-PP.
“Dulu pernah ada penjaringan atau razia. Karena pas waktu jam kerja, ada yang kedapatan bolos ke pasar atau ke toserba,” ungkapnya.
Ia berharap seluruh ASN di Pacitan dapat menjaga integritas serta melaksanakan tugas sesuai wewenang dan tanggung jawab masing-masing.
“ASN punya tanggung jawab dan larangan. Jadi kalau melanggar tentu ada konsekuensinya,” pungkasnya.(*)