Ratusan Bansos di Cilacap Dinonaktifkan, Salah Satu Penyebabnya Digunakan Judol

21 Oktober 2025 22:26 21 Okt 2025 22:26

Thumbnail Ratusan Bansos di Cilacap Dinonaktifkan, Salah Satu Penyebabnya Digunakan Judol
Warga Penerima Bansos. (Foto: Nani Eko/Ketik)

KETIK, CILACAP – Sebanyak 560 Keluarga Penerima Manfaat di Cilacap, bansos PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai dari pemerintah, dinonaktifkan. Hal itu menyusul adanya dugaan praktik penyalahgunaan bansos yang ditemukan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Cilacap.

Berdasarkan temuan di lapangan, mereka ketahuan menggunakan dana bantuan untuk aktivitas judi online. Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Pengolahan Data Dinsos PPPA Cilacap, Rohmat Kusyanto menjelaskan, menurut aturan, dana bantuan seperti PKH diperuntukkan untuk kebutuhan dasar.

Diantaranya digunakan untuk sekolah anak, ibu hamil, lansia dan disabilitas. Sedangkan BPNT untuk membeli bahan pangan.

Foto Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Pengolahan Data Dinsos PPPA Cilacap, Rohmat Kusyanto. (Foto: Nani Eko/Ketik)Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Pengolahan Data Dinsos PPPA Cilacap, Rohmat Kusyanto. (Foto: Nani Eko/Ketik)

"Bagi penerima manfaat dana yang diberikan harus gunakkan sesuai dengan aturan, bukan untuk judi online atau beli pulsa untuk game online," ungkap Rohmat Kusyanto saat ditemui, Selasa, 21 Oktober 2025.

Dari jumlah penerima yang dinonaktifkan ini, 57 diantaranya merupakan penerima PKH dan 503 lainnya penerima BPNT.

"Demi mengantisipasi tidak tepat sasaran pengawasan terhadap penerima bansos memang semakin ketat, sekali saja ketahuan, fatal akibatnya. Bantuan bisa langsung hilang," terangnya.

Tak hanya bansos saja, fasilitas lain seperti BPJS Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga berpotensi dicabut. Oleh sebab itu, Rohmat mengingatkan kepada seluruh penerima bantuan sosial agar tidak menyalahgunakan bantuan.

Pihaknya juga mengingatkan agar bantuan tidak dipakai untuk belanja daring yang bersifat konsumtif. 

"Terkadang masyarakat salah persepsi, tanpa mereka sadari bahwa belanja online dianggap kebutuhan, padahal itu sudah di luar kebutuhan dasar. Kalau seperti itu, bisa saja bantuannya juga dihentikan," papar Rohmat.

Dalam hal ini PPATK juga ikut menelusuri aliran dana yang sudah masuk, termasuk bila terdeteksi adanya aktivitas mencurigakan dari rekening KPM.

"Kendati sudah ada penerima bantuan sosial yang dihentikan lantaran melanggar, namun masih dimungkinkan adanya KPM yang menyalahgunaan bantuan. Angka ini bisa tiga kali lipat, karena pemahaman masyarakat yang mungkin masih kurang," katanya.

Pihaknya akan terus lakukan pembinaan agar mereka bisa tertib dan bijak menggunakan bantuan. Dan yang paling penting tidak menggunakan bansos untuk Judol maupun pelanggaran hukum lainnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Cilacap bansos