KETIK, TUBAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menahan dan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan dana Pendapatan Asli Desa (PADes) Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Rabu, 24 Oktober 2025.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah R (Kepala Desa Kedungsoko), EP (Ketua HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko), dan RW (Bendahara HIPPA).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan keterangan pemeriksaan saksi maupun tersangka.
"Ketiga tersangka ini diduga bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama secara melawan hukum," kata Yogi didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma.
Modus yang digunakan adalah tidak menyetorkan seluruh hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko (yang sudah berbentuk BUMDes) dan tidak menyetorkan seluruh hasil lelang pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) selama periode 2022 hingga 2024.
Akibat perbuatan tersebut, tambah Yogi, negara mengalami kerugian senilai Rp1,2 miliar.
"Setelah melalui proses penyidikan yang adil dan transparan, akhirnya siang ini ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," tutupnya. (*)