Akses Perumahan Diblokir Ahli Waris, Puluhan KK di Sleman Terjepit Sengketa Fasum

21 Oktober 2025 14:58 21 Okt 2025 14:58

Thumbnail Akses Perumahan Diblokir Ahli Waris, Puluhan KK di Sleman Terjepit Sengketa Fasum
Pintu masuk Perum Citra Rejondani di Sleman yang diblokir ahli waris pemilik tanah. Akses utama 44 KK kini tertutup, memaksa warga perumahan mencari jalan alternatif dan berharap keadilan atas sengketa fasilitas umum (fasum). (Foto: Purwono for Ketik)

KETIK, SLEMAN – Sebanyak 44 kepala keluarga (KK) di Perumahan Citra Rejondani Residence, Sariharjo, Ngaglik,  Kabupaten Sleman, mengalami kesulitan akses. Setelah pintu masuk utama perumahan diblokir sekelompok orang yang mengklaim diri sebagai ahli waris pemilik tanah.

Aksi pemblokiran ini sontak menimbulkan keresahan karena jalan tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) yang tercantum dalam site plan sejak perumahan dibangun.

Ketua Paguyuban Perumahan Citra Rejondani, Syahrul, Selasa 21 Oktober 2025 menjelaskan bahwa perumahan yang terdiri dari 47 kapling ini dibangun oleh pengembang Khamud Wibisono pada tahun 2005 melalui sistem kerja sama dengan pemilik tanah (ahli waris) yang tidak diketahui detailnya oleh pembeli.

"Saat ini, belum ada kesepakatan dengan warga. Namun, tiba-tiba ahli waris menutup akses jalan masuk perumahan dengan pagar galvanis. Kami hanya diberikan jalan selebar tiga meter berbentuk letter L yang tidak bisa dilalui mobil, jadi kami kesulitan akses," ujar Syahrul, Senin 20 Oktober 2025.

Pengembang Klaim Sudah Jadi Permukiman Biasa

Sementara itu, pengembang Khamud Wibisono saat dikonfirmasi pada Senin, 20 Oktober 2025 menyatakan bahwa Perum Citra Rejondani statusnya sudah menjadi permukiman biasa, bukan lagi kawasan perumahan. Wibisono juga mengklaim bahwa ahli waris (pemilik tanah) sudah memberikan akses jalan selebar 4 meter berbentuk letter L.

"Dari komunikasi saya dengan perwakilan warga, saat ini perwakilan warga sedang mengupayakan kepada ahli waris agar akses jalan tersebut bisa ditambah lebarnya, supaya lebih fleksibel untuk dilewati kendaraan roda empat," sebut Wibisono.

Namun, saat mencoba menghubungi salah satu ahli waris melalui pesan singkat, ahli waris tersebut menyatakan ketidaktahuannya. "Wah gak begitu paham saya," jawabnya singkat.

Status Tanah Fasum Menggantung

Jalan yang kini menjadi sengketa tersebut memiliki luas 1.104 m². Syahrul mengungkapkan, meskipun berfungsi sebagai fasum, sertifikat hak milik (SHM) lahan tersebut belum dilepas ke negara.

SHM itu diketahui tertahan di notaris sejak 2005 lantaran pengembang belum menuntaskan pembayaran kepada ahli waris. Situasi berlarut-larut hingga notaris pertama meninggal pada 2024. SHM kemudian diserahkan ke protokoler notaris pengganti, dan kini, SHM tersebut telah diambil alih oleh ahli waris.

Disebutkan, warga pernah menelusuri status tanah fasum ini pada 2024 dengan menyurati BPN/Kantah Sleman, Pemkab Sleman, dan DPUPKP Sleman. Pemerintah daerah sempat memfasilitasi mediasi. Namun, proses yang dilakukan dengan metode kaukus itu dinilai warga merugikan.

"Apa yang menjadi kesepakatan antara pengembang dengan ahli waris tidak diketahui oleh pihak warga, dan warga dipaksa menyepakati kesepakatan sepihak," kata Syahrul.

Kesepakatan yang tercipta mengharuskan pengembang mengganti rugi, jalan akses yang sudah ada (existing) dirasionalisasi menjadi lurus seluas 6 meter x 23,5 meter, serta ahli waris mengambil alih sisa tanah fasum sebelum 12 Agustus 2025.

Diminta Beli Akses Kembali

Setelah SHM berada di tangan ahli waris, muncul tuntutan baru yang memberatkan warga.

"Berjalan waktu, ahli waris minta warga untuk membeli akses jalan masuk menjadi 4 meter x 23,5 meter seharga Rp3,5 juta per meter persegi," jelas Syahrul.

Atas keputusan sepihak tersebut, warga sepakat menutup total jalan masuk utama sebagai bentuk protes dan kini keluar masuk perumahan melalui akses jalan belakang di sisi timur. Kondisi ini, tandas Syahrul, telah mengganggu aktivitas normal warga, termasuk tamu yang akan berkunjung.

Warga berharap sengketa ini segera tuntas dengan adil. Pihak paguyuban telah melakukan audiensi dan melaporkan langsung persoalan ini kepada Bupati Sleman Harda Kiswaya pada awal Oktober 2025.

"Setelah pertemuan dengan Bapak Bupati Sleman, beliau bersedia untuk menjadi mediator pada pertemuan selanjutnya, karena mediasi di DPUPKP belum membuahkan hasil," tutup Syahrul.

Warga Perum Citra Rejondani kini menaruh harapan besar pada intervensi Bupati Sleman Harda Kiswaya untuk memastikan hak mereka atas fasum dapat dipenuhi dan mereka bisa beraktivitas kembali secara normal. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sengketa Tanah Fasum Perum Citra Rejondani Sleman Ahli waris pengembang akses jalan Pemkab Sleman Bupati Sleman Keresahan Warga Sertifikat Hak Milik