Nekat! Proyek Tower BTS Bodong Terus Jalan Meski Sudah Ditegur Satpol PP

10 Juli 2025 15:22 10 Jul 2025 15:22

Thumbnail Nekat! Proyek Tower BTS Bodong Terus Jalan Meski Sudah Ditegur Satpol PP
Pekerja proyek tower BTS yang belum mengantongi izin resmi tetap melaksanakan pekerjaan pada Kamis, 10 Juli 2025. (Foto: Angga/Ketik)

KETIK, MADIUN – Nekat. Itulah gambaran yang dilakukan pada pembangunan proyek tower BTS Bodong di Desa Sogo, Balerejo, Kabupaten Madiun.

Meski sudah mendapat teguran dari Satpol PP Kabupaten Madiun namun proyek tower BTS milik PT Mitra Teel yang belum mengantongi izin tersebut masih terus berjalan. Terpantau pada Rabu, 9 Juli 2025 kemarin terdapat tiga orang pekerja yang masih menggarap proyek tersebut. 

Salah satu pekerja proyek bernama Agus, mengaku sudah menyampaikan teguran dari Satpol PP ke mandor proyek. Namun dia diminta untuk tetap menyelesaikan pekerjaan tersebut. Agus juga menjelaskan yang dikerjakan saat ini proses pekerjaan tahap pembuatan akses jalan menuju tower. 

"Kalau saya ya ikut apa kata mandor, kemarin disuruh melanjutkan pekerjaan ya saya lanjutkan," terangnya saat ditemui pada Kamis, 10 Juli 2025.

Ia menambahkan, mandor proyek tersebut berasal dari daerah Klaten, Jawa Tengah, sehingga jarang berada di lokasi proyek dan pengawasannya diserahkan kepada salah satu pekerja. Ia pun tidak paham alias tidak tahu menahu mengenai izin pendirian bangunan tower tersebut. "Kalau itu saya kurang tahu, tapi kata mandornya sudah proses," tuturnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Ketua RT 24 Dusun Sogo II, Suwardi mengaku, tidak mengetahui secara pasti teknis perijinan pendirian tower itu. "Lingkungan setempat hanya diajak komunikasi melalui sosialisasi dari PT Mitra Teel, sebelum proyek pembangunan tower berjalan," papar Suwardi.

Lebih lanjut, Suwardi menyebut awalnya ada empat KK yang tidak setuju karena jaraknya yang terlalu dekat dengan rumah warga. Sehingga titik pendirian tower pun digeser dari tempat semula, dan beberapa warga menerima kompensasi. 

"Sosialisasinya tiga kali, antara bulan Februari - Maret lalu. Awalnya ada beberapa warga yang tidak setuju, alasannya karena radiasi," terangnya. 

"Sudah izin lingkungan dan desa, waktu sosialisasi juga hadir perangkat desa dan BPD. Tapi kalau izin dari dinas terkait, saya tidak mengetahuinya," imbuhnya. 

Ia juga memberikan keterangan bahwa tanah yang digunakan untuk pendirian tower BTS tersebut milik warga bernama Muncar Saloko Aji yang tercatat masih warga setempat namun berdomisili di Kabupaten Ngawi. Sepengetahuannya, tanah tersebut telah disewakan kepada PT Mitra Teel selama 11 tahun mulai tahun 2025, dan proyek telah berjalan selama satu bulan. 

"Kalau saya mau menegur ya ke pemilik tanahnya. Kalau pekerjanya semua dari luar daerah, saya sempat menanyakan KTP nya. Namun hingga sekarang tidak ada yang menunjukkan," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, petugas Satpol PP Kabupaten Madiun telah mendatangi proyek Tower BTS yang berada di Desa Sogo. Akan tetapi petugas Satpol PP tidak menjumpai pemilik atau penanggung jawab tower BTS yang sudah berdiri kokoh tersebut, sehingga hanya diberikan teguran lisan. 

Diduga, tower tersebut belum mengantongi ijin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) alias bodong. Serta diduga melanggar Perda 13/2013 tentang pengendalian pembangunan menara telekomunikasi. (*)

Tombol Google News

Tags:

proyek Tower BTS ilegal telekomunikasi Kabupaten Madiun Jawa timur