Naik 6,65 Persen, Segini Besaran UMK Jombang 2026 yang Diusulkan Pemkab ke Gubernur Jatim

23 Desember 2025 15:46 23 Des 2025 15:46

Thumbnail Naik 6,65 Persen, Segini Besaran UMK Jombang 2026 yang Diusulkan Pemkab ke Gubernur Jatim
Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdianto. (Foto: Syaiful Arif/Ketik.com)

KETIK, JOMBANG – Proses penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang 2026 kini memasuki tahap krusial. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang secara resmi mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,65 persen kepada Gubernur Jawa Timur untuk dibahas di tingkat provinsi.

Usulan kenaikan UMK Jombang 2026 tersebut telah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan selanjutnya akan dikaji bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur sebelum ditetapkan secara final.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdianto, menjelaskan, usulan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang yang sebelumnya telah disampaikan kepada Bupati Jombang Warsubi.

“Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten sudah diterima bupati, dan langsung kami teruskan ke gubernur sebagai bahan penetapan UMK Jombang 2026,” kata Isawan, Selasa, 23 Desember 2025.

Menurut Isawan, perhitungan UMK Jombang 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menyesuaikan rentang nilai alfa dalam formula penghitungan upah minimum.

Jika sebelumnya nilai alfa berada pada kisaran 0,1 hingga 0,3, kini diperluas menjadi 0,5 sampai 0,9. Nilai tersebut kemudian dibahas melalui forum Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Hasil pembahasan bersama menetapkan nilai alfa sebesar 0,8. Dari perhitungan itu, kenaikan UMK Jombang 2026 diperkirakan sekitar Rp208.610,77. Namun perlu ditegaskan, ini masih bersifat usulan,” jelasnya.

Jika disetujui Pemerintah Provinsi Jawa Timur, UMK Jombang 2026 akan meningkat dari Rp3.137.004 menjadi sekitar Rp3.345.614,77 atau naik sekitar 6,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski demikian, Isawan menegaskan bahwa kewenangan penetapan UMK sepenuhnya berada di tangan Pemprov Jatim. Seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota akan dievaluasi oleh Dewan Pengupahan Provinsi sebelum direkomendasikan kepada gubernur.

“Kami berharap usulan UMK Jombang ini dapat diakomodasi sesuai dengan hasil kesepakatan di daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, kenaikan UMK Jombang tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjaga keseimbangan dengan iklim usaha dan investasi di daerah.

“Tujuannya jelas, memberi penghidupan yang lebih layak bagi pekerja sekaligus memastikan dunia usaha di Jombang tetap tumbuh dan kondusif,” tegas Isawan.

Sementara itu, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kondisi ketenagakerjaan di Jombang terus membaik. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat menurun dari 3,75 persen menjadi 3,28 persen.

“Ini menandakan penyerapan tenaga kerja di sektor industri pengolahan dan jasa di Jombang berjalan cukup positif,” pungkasnya.

Tombol Google News

Tags:

disnaker jombang ump jombang umk jombang buruh jombang pemkab Jombang upah buruh naik upah buruh jombang berita jombang jombang