Biaya Hidup Makin Tinggi, Buruh di Cilacap Minta UMK 2026 Naik Rp3,1 Juta

10 Desember 2025 06:00 10 Des 2025 06:00

Thumbnail Biaya Hidup Makin Tinggi, Buruh di Cilacap Minta UMK 2026 Naik Rp3,1 Juta
Ilustrasi uang. (Pixabay)

KETIK, CILACAP – Di tengah harga bahan pokok semakin melambung, dan gaji yang diterima tidak mencukupi kebutuhan satu bulan, bersamaan dengan menjelang penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.

Aliansi Serikat Pekerja (Buruh) Cilacap menuntut kenaikan UMK sebesar 21 persen untuk tahun 2026. Sebelumnya Basis UMK 2025 sebesar Rp2.640.248

"Kami sedang tidak meminta hal yang berlebihan, hanya meminta upah sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari," ungkap Ketua Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh Cilacap, Dwiantoro Widagdo, Selasa, 9 Desember 2025.

Adapun usulan tersebut mengingat kondisi ekonomi di Cilacap saat ini, sehingga buruh harus mendapat upah yang sesuai. 

"Jadi ada beberapa faktor yang jadi dasar pertimbangan kami mulai dari kenaikan harga, kelayakan hidup yang tinggi, pemenuhan kebutuhan sehari-hari," ujar Dwiantoro. 

Menurutnya usulan kenaikan upah ini telah sesuai dengan tuntutan kebutuhan hidup saat ini. Selain itu, hasil survei kebutuhan hidup buruh.

"Berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup buruh, nilai Komponen Hidup Layak (KHL) saat ini berada di kisaran Rp3.188.000," katanya.

Selanjutnya, usulan kenaikan upah tersebut juga mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023. "Disitu jelas bahwa penentuan upah minimum harus kembali memperhatikan KHL," pungkas Dwiantoro.

Di lain hal, tekanan ekonomi yang dirasakan para buruh di Cilacap yang berimbas pada daya beli buruh. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Oktober 2025, nilai Indeks Harga Kumulatif (IHK) Cilacap mencapai 109,18 persen.

"Artinya, buruh menghadapi lonjakan beban hidup lebih dari 10 persen. Ini tentu saja menggerus daya beli buruh Cilacap," bebernya.

Oleh sebab itu, pihaknya mewakili buruh di Cilacap meminta agar dalam penetapan UMK 2026 nanti juga berpijak pada realitas kehidupan buruh di lapangan.

"Untuk pemangku kebijakan dalam hal ini tidak hanya mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi saja, namun kami para buruh hanya ingin mencukupi kebutuhan sehari-hari saja, belum dengan kebutuhan yang lain," tandas Dwiantoro. (*)

Tombol Google News

Tags:

Cilacap Aliansi Serikat Pekerja (Buruh) Cilacap upah minimum kabupaten UMK 2026