KETIK, SURABAYA – Mundjidah Wahab atau akrab disapa Nyai Mundjidah, bukanlah sosok asing di telinga santri Jawa Timur. Ia merupakan pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Putri pendiri Nahdlatul Ulama, KH. Wahab Hasbulloh ini, selain telah lama di dunia pondok pesantren juga terjun ke dunia politik, sebagai anggota DPRD Kabupaten Jombang, periode 1971-1992.
Seiring berjalannya waktu, karir politiknya terus meningkat. Perempuan kelahiran 22 Mei 1948 ini juga pernah menjabat sebagai Bupati Jombang periode 2018-2023.
Setelah tak lagi menjabat sebagai Bupati Jombang, ia tetap berkarir di dunia politik lewat PPP. Namun, kabar kurang baik baru saja ia terima beberapa waktu lalu.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 0042/SK/DPP/W/II/2026 yang mencopot kepengurusan DPW PPP Jawa Timur periode 2021–2026 di bawah kepemimpinan Mundjidah Wahab.
Di SK itu, DPP PPP secara sepihak menunjuk Muhith Efendy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jawa Timur.
Keputusan ini membuat pengurus DPW PPP Jatim, dengan ketua Mundjidah Wahab menolak SK DPP tersebut. Menurutnya SK Plt tidak sah.
"Landasan narasi ini merupakan hasil Rakorwil DPW PPP Jawa Timur. Kami menolak SK DPP karena tidak disertai dengan tanda tangan sekretaris Jenderal Gus Taj Yasin," katanya, Sabtu 7 Februari 2026.
Menurutnya SK yang terdapat tanda tangan Gus Taj Yasin yang sah dan telah mendapatkan SK Menkum RI.
Mundjidah Wahab juga menyebut, keputusan DPP PPP tidak sesuai dengan mekanisme partai serta melanggar aturan internal.
"Dengan kata lain cacat hukum dan tidak sesuai dengan aturan internal partai," ucapnya.
DPW PPP Jawa Timur menolak SK DPP yang mencopot Mundjidah Wahab dan menunjuk Plt baru. (*)
