Melawan saat Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor di Palembang Dilumpuhkan

15 Oktober 2025 19:48 15 Okt 2025 19:48

Thumbnail Melawan saat Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor di Palembang Dilumpuhkan
Kedua pelaku saat diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang nyo Rabu 15 Oktober 2025 (Foto: Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Aksi dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Kota Palembang akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian.

Keduanya ditangkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Palembang melakukan penyergapan di kawasan Jembatan Musi VI. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kedua pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur lantaran berusaha kabur dan melawan saat diamankan petugas.

“Benar, kedua pelaku kita lumpuhkan karena mencoba melawan saat diamankan. Mereka ditangkap saat hendak menjual motor hasil curian melalui sistem COD di kawasan Musi VI,” tegas Kombes Pol Harryo Sugihhartono pada Rabu 15 Oktober 2025.

Dua pelaku yang dimaksud yakni Ferry Pranata (29), warga Desa Marga Mulya Lorong Arjuna, Kecamatan Lubuklinggau, dan Irawan Saputra (28), warga Jalan Sukawinatan Lorong Perdamaian, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Sebelumnya, kedua pelaku beraksi pada Jumat 10 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 04.00 WIB di Perumahan Mandiri Pratama Residence Blok F No.01 RT 06/01, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

Korban, Reno Satrio (19), baru pulang kerja dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario 160 warna biru dengan nomor polisi BG 6678 AEY di teras rumah dalam keadaan terkunci stang. Namun, sekitar pukul 05.30 WIB, korban mendapati motornya telah hilang dan segera melapor ke Polsek Sako.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku. Saat hendak menjual motor hasil curian, keduanya langsung disergap petugas di bawah Jembatan Musi VI. Karena berusaha melarikan diri dan melawan, polisi terpaksa menembak bagian kaki keduanya.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah beraksi di 10 lokasi berbeda di wilayah Palembang. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan mencari barang bukti lainnya,” ungkap Kapolrestabes.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polrestabes Palembang Curanmor kota palembang