Mantan Bupati Kustini Sri Purnomo Berpeluang Dipanggil Kejari Sleman, Nasibnya Tergantung Penyidik

3 Oktober 2025 18:16 3 Okt 2025 18:16

Thumbnail Mantan Bupati Kustini Sri Purnomo Berpeluang Dipanggil Kejari Sleman, Nasibnya Tergantung Penyidik
Kustini Sri Purnomo saat masih menjadi Bupati Sleman. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)

KETIK, YOGYAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman berpotensi memanggil Dra Hj Kustini Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman periode 2021–2025, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020 yang menjerat suaminya, Sri Purnomo (SP).

Peluang pemanggilan ini didasarkan pada kebutuhan penyidik jika ingin menelusuri aliran dana dan harta kekayaan keluarga di tengah kerugian negara sekitar Rp10,9 miliar.

Aktivis anti korupsi independen, Arifin Wardiyanto, menegaskan bahwa pemanggilan Kustini sepenuhnya sah karena statusnya sebagai mantan pejabat negara. Arifin menyebut, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, menjadi landasan utama.

 

Foto Aktivis anti korupsi independen, Arifin Wardiyanto. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)Aktivis anti korupsi independen, Arifin Wardiyanto. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)



Keputusan Memeriksa Kustini Mutlak dari Penyidik

Meskipun potensi pemanggilan mencuat, Kajari Sleman, Bambang Yunianto, memastikan bahwa nama Kustini Sri Purnomo saat ini belum masuk dalam daftar saksi yang diperiksa.

"Sampai saat ini belum ada pemeriksaan terhadap Ibu Kustini," kata Bambang Yunianto belum lama ini.

Sedangkan penetapan Sri Purnomo sebagai tersangka menurut keterangan Bambang, baru di awal dan pasti akan ada episode berikutnya. Ia menjelaskan, keputusan selanjutnya apakah anggota keluarga tersangka SP, termasuk Kustini, akan diperiksa atau tidak merupakan wewenang penyidik.

"Yang menilai dari pihak penyidik apakah mantan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo diperiksa atau tidaknya tergantung penyidik yang menilai berdasarkan pendalaman-pendalaman," ungkapnya.

Adapun saksi yang telah diperiksa Kejari Sleman saat ini terdiri dari berbagai pihak, mulai dari kelompok penerima hibah, dinas pariwisata, hingga individu yang mengetahui proses pengelolaan dana hibah tersebut.

LHKPN dan UU KKN Kunci Asset Tracing

Kembali Arifin Wardiyanto menyampaikan, penyidik harusnya jeli melihat kondisi riil di lapangan sesuai fakta yang ada.

"Mana bisa rakyat kecil melakukannya. Jelas, sudah jadi rahasia umum, siapa saja yang diduga bermain dalam program dana hibah pariwisata Sleman 2020 ini," ujar aktivis gaek dari Yogyakarta ini.

Menurut pendapatnya jika pemanggilan Kustini dilakukan, fokus utamanya adalah pada penelusuran aset (asset tracing). Hal ini merujuk pada ketentuan UU Nomor 28/1999 yang mewajibkan mantan pejabat negara untuk bersedia diperiksa harta kekayaannya.

"Penyidik perlu memastikan apakah ada aset keluarga yang tercatat atas nama Kustini Sri Purnomo maupun anaknya yang pembeliannya patut dicurigai menggunakan hasil korupsi dana hibah pariwisata. Ini adalah prosedur standar," ujar Arifin.

Menurutnya, pemeriksaan LHKPN Kustini dapat menguak apakah terdapat penambahan aset yang tidak wajar, sebuah langkah krusial dalam upaya Jaksa melakukan pemulihan aset (asset recovery) kerugian negara.

Seperti diketahui sebelumnya, akhir tahun 2024 lalu Kejari Sleman telah memanggil Sri Purnomo dan putranya, Raudi Akmal anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024, sebelum menaikan status Sri Purnomo dari saksi menjadi tersangka. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kustini Sri Purnomo Sri Purnomo Kejari Sleman Korupsi Dana Hibah Pariwisata UU No 28 Tahun 1999 LHKPN Aktivis Anti Korupsi Arifin Wardiyanto Kajari Sleman Bambang Yunianto Pemkab Sleman Mantan Bupati Sleman