Makan Gratis Jangan Bikin Waswas, Anggota DPR: Pastikan Wadahnya Halal!

8 September 2025 11:54 8 Sep 2025 11:54

Thumbnail Makan Gratis Jangan Bikin Waswas, Anggota DPR: Pastikan Wadahnya Halal!
Potret wadah makanan MBG. (Foto: Achmad Fazeri/Ketik)

KETIK, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk serius mengawal status kehalalan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Desakan ini muncul setelah beredarnya informasi yang meresahkan masyarakat terkait ompreng atau wadah makanan berbahan seng yang diduga diimpor dari China dan mengandung minyak babi.

Menurut Hidayat Nur Wahid (HNW), informasi mengenai wadah yang diduga non-halal ini menambah daftar keresahan masyarakat, di samping laporan-laporan sebelumnya tentang keracunan dan makanan basi dalam pelaksanaan MBG. Ia menegaskan, persoalan kehalalan merupakan isu fundamental, terutama bagi mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam.

“Namun pada pelaksanaannya jangan sampai timbul masalah, apalagi yang fundamental terkait status kehalalannya,” kata Hidayat Nur Wahid, dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin, 8 September 2025.

HNW juga mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar segera menyelesaikan pengujian terhadap sampel ompreng yang dipermasalahkan. Ia mengapresiasi langkah Komisi IX DPR dan BPOM yang telah meminta agar ompreng tersebut tidak digunakan sampai hasil pengujian keluar.

“Maka agar masalah ini segera selesai, BPOM mestinya menyegerakan kajiannya dan bersama BPJPH mengumumkan hasilnya ke publik,” ujarnya.

Politisi dari Fraksi PKS ini menjelaskan, secara hukum, BPJPH memiliki wewenang mengawasi produk yang dikonsumsi masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 18 UU JPH secara jelas melarang produk dengan bahan yang berasal dari babi.

Jika hasil pengujian BPOM menunjukkan ompreng tersebut mengandung minyak babi, maka produk itu wajib dicantumkan keterangan "non-halal" sesuai Pasal 26 ayat (2) UU JPH. Konsekuensinya, wadah tersebut tidak boleh digunakan oleh penerima manfaat yang beragama Islam.

“Dan alangkah lebih baik dan produktif jika memang terbukti non halal, agar dihentikan penggunaannya, dan agar segera dicari penggantinya dari produk yang berbahan halal dan tidak melibatkan unsur yang haram,” ungkapnya.

Ia menambahkan, langkah ini penting untuk memenuhi hak konsumen, menghilangkan keresahan, dan menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah.

“Itu semua selain untuk memenuhi hak asasi konsumen, juga agar segera dapat menghilangkan keresahan masyarakat yang bila terus dibiarkan akan bisa menghilangkan kepercayaan publik dan bisa berpotensi menggagalkan program Presiden Prabowo yang padahal bisa bermanfaat untuk rakyat,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

halal minyak babi MBG Hidayat Nur Wahid BPOM DPR