KETIK, LUMAJANG – Mahmud S.H. Kuasa Hukum H. Ngateman, akhirnya angkat bicara terkait somasi yang dikirimkan Pengurus baru Primkopol Lumajang.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Pengurus Primkopol Lumajang lama yang diketuai oleh H. Ngateman SH, dinilai melakukan penyelewengan keuangan dari salah satu unit usaha Primkopol Lumajang yakni sebuah supermarket yang berada di Jalan Panjaitan Lumajang.
Penilian ini didasarkan pada hasil audit piutang usaha yang jumlahnya mencapai Rp 3,7 miliar. Sedangkan dari hasil audit yang melibatkan pihak ketiga data rekap piutangnya hanya tercatat sekitar Rp 520 juta.
Atas fakta ini, pengurus baru kemudian meminta kepada H. Ngateman dan pengurus lama lainnya untuk mengganti piutang tanpa rekap tersebut senilai Rp 3,2 Miliar dalam waktu 7 hari terhitung sejak tanggal 16 Maret lalu.
Terkait somasi ini, Mahmud S.H
menilai somasi tersebut dinilai prematur karena tidak menyertakan bukti yuridis yang menyatakan dengan benar, bagaimana penyelewengan itu dilakukan dan siapa yang melakukan.
"Pada somasi yang kami terima, tidak diuraikan bagaimana klien kami melakukan penyalahgunaan keuangan. Bukti dan fakta yuridisnya mana. Mungkin saja benar terjadi penyalahgunaan keuangan, tapi yang melakukan siapa, ini kan harus jelas.
Siapa yang melakukan, maka dia yang harus bertanggungjawab. Jangan ujuk-ujuk minta pengembalian uang, sementara tidak ada bukti yang bersangkutan menyalahgunakan keuangan pada salah satu unit usaha Primkopol. Ini kan konyol namanya," kata Mahmud SH.
Masih kata pengacara senior Lumajang ini, perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang, sangsi pidananya harus tepat kepada yang bersangkutan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
"Pada somasi ini tanpa uraian yang disertai fakta yuridis yang jelas tentang klien kami telah melakukan kesalahan apa, tapi langsung meminta klien kami mengembalikan uang, kan tidak bisa begitu. Lengkapi dulu datanya, baru melakukan somasi," urai Mahmud SH.
Makanya, kata Mahmud SH, seharusnya ditelusuri lebih dulu siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan selisih piutang usaha tersebut. Jika ditemukan, baru somasi dilakukan kepada yang bersangkutan.
"Saya ingatkan, tindak pidana itu sangsinya bersifat individual. Siapa melakukan apa, dan sangsinya apa. Ini belum ada kejelasan klien kami, terus dituduh telah melakukan penyelewengan keuangan Primkopol dan diminta mengembalikan, ini namanya prematur dan asal tuduh secara sepihak yang berpotensi fitnah," tegas Mahmud SH, kemudian.
