Pergantian Pengurus Primkpol Lumajang Berbuntut Selisih Piutang Usaha Senilai Rp3,2 Milliar

6 April 2026 12:49 6 Apr 2026 12:49

Abdul Fatah

Editor
Thumbnail Pergantian Pengurus Primkpol Lumajang Berbuntut Selisih Piutang Usaha Senilai Rp3,2 Milliar

Supermarket yang dikelola oleh Primkopol Lumajang (Foto : Abdul Fatah / Ketik.com)

KETIK, LUMAJANG – Pergantian kepengurusn Primer Koperasi Kepolisian (Primkopol) Lumajang berbuntut panjang. Pengurus Primkopol sebelumnya dinilai melakukan penyelewengan dana toko yang dikelola oleh Primkopol Lumajang oleh pengurus sebelumnya.

Menurur Kuasa Pengurus Primkopol yang baru, Usman SH, temuan ini bermula dari audit yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Ekonomi dan Bisnis yang dipimpin oleh DR. Lia Rachmawati SE, M.Ak  terdapat selisih piutang toko dalam jumlah yang cukup besar. Audit ini sudah dilakukan pada bulan Januari 2026 lalu.

Dalam surat somasi yang dikirim kepada pengurus lama, yakni H. Ngateman, SH, dalam audit tersebut ditemukan piutang toko sebesar Rp3,720 Miliar, sedangkan yang tercatat dalam rekap toko hanya sebesar Rp523 juta lebih. Sehingga terdapat selisih sekitar Rp3,2 Miliar.

Atas temuan ini, pihak pengurus baru melalui Kuasa Hukumnya, Usman SH telah mengirim surat somasi kepada H. Ngateman SH dan pengurus lama untuk mengembalikan selisih senilai Rp3,2 Miliar tersebut.

“Ya benar, kami sudah mengirim surat somasi kepada pengurus lama untuk segera mengembalikan selisih piutang usaha senilai Rp3,2 Miliar dan kami beri waktu tujuh dari sejak surat kami kirimkan pada tanggal 16 Maret lalu,” kata Usman SH, kepada Ketik.com melalui sambunga telepon pada Hari Minggu, 5 April 2026.

Masih dalam surat somasi yang sama, jika dalam waktu satu minggu tidak ada pengembalian dana tersebut, pihaknya akan melaporkan masalah ini ke Polres Lumajang atau melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lumajang.

“Sebenarnya sudah lewat satu minggu, tapi dari klien kami belum mengambil keputusan apakah akan melapor ke Polres Lumajang atau menggugat secara perdata ke Pengadilan. Sepertinya, saat ini pengurus yang baru masih mendalami data-data soal piutang tersebut,” kata Usman SH. 

Ketika ditanya kapan target akhir akan melaporkan persoalan ini, Usman SH, menyebut masih menuggu keputusan pengurus baru.

“Saya menunggu keputusan pengurus Primkopol yang baru, kapan akan dilanjutkan akan laporan ke Polres Lumajang atau gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang,” kata Usman SH.

Sementara itu, Kuasa Hukum H. Ngateman SH dan Pengurus Primkopol yang lama, Mahmud SH, hingga pagi ini belum berhasil kami hubungi.

Tombol Google News

Tags:

Primkopol Lumajang H. Ngateman SH