Kinerja Jasa Keuangan Malang Tetap Stabil, OJK Blokir 32 Ribu Rekening Judi Online

11 Maret 2026 12:34 11 Mar 2026 12:34

Thumbnail Kinerja Jasa Keuangan Malang Tetap Stabil, OJK Blokir 32 Ribu Rekening Judi Online

Kepala OJK Malang, Farid Falatehan menyampaikan sektor keuangan masih stabil hingga Januari 2026. (Foto: Aliyah/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Sektor Jasa Keuangan di wilayah kerja OJK malang terpantau masih stabil dengan mencatatkan kinerja baik sampai Januari 2026. OJK Malang telah melakukan pelaporan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat pada Selasa, 10 Maret 2026.

Dalam pelaporan tersebut, OJK Malang mengungkapkan bahwa kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga.

Tercatat pada Januari 2026, kredit tumbuh sebesar 4,66 persen yoy menjadi Rp109,76 triliun. Dari data tersebut dapat diketahui adanya penurunan dibandingkan posisi posisi Desember 2025 sebesar 0,66 persen.

Bedasarkan jenis penggunaan, kredit konsumsi tumbuh tertinggi yakni sebesar 7,79 persen. Hal tersebut diikuti oleh kredit investasi 6,62 persen, sedangkan kredit modal kerja 1,07 persen. 

Berdasarkan data pada jenis debitur, kredit UMKM mengalami penurunan sebesar 0,85 persen yoy dengan porsi penyaluran di wilayah kerja OJK Malang pada 32,81 persen.

Sementara itu, OJK Malang menyebut kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL sebesar 2,97 persen, meningkat dari Desember 2025 yang tercatat 2,62 persen. Pada data Loan at Risk (LaR), angkanya mencapai 10,58 persen, naik dari Desember 2025 yang berada di level 10,11 persen.

Terdapat tiga sektor ekonomi yang menjadi tujuan utama penyaluran pembiayaan di wilayah kerja OJK Malang. Sektor rumah tangga tercatat sebesar Rp32,84 triliun dengan porsi 29,92 persen.

Kemudian sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi serta perawatan mobil dan sepeda motor sebesar Rp20,76 triliun dengan porsi 18,91 persen. Sementara sektor industri pengolahan mencapai Rp19,99 triliun dengan porsi 18,22 persen.

Terkait maraknya kasus judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah melakukan upaya pemberantasan dengan meminta bank memblokir sekitar 32.556 rekening. Sebelumnya, tercatat sekitar 32.144 rekening telah lebih dulu diblokir.

Data tersebut disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Selain itu, dilakukan pengembangan pelaporan serta permintaan kepada perbankan untuk menutup rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan dan melakukan Enhance Due Diligence (EDD). (*)

Tombol Google News

Tags:

OJK Malang Otoritas Jasa Keuangan malang